Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Pakar Hukum: UU MD3 Berlaku Hari Ini, Kritik DPR Bisa Dipidana
Rabu, 14 Maret 2018 - 08:27:04 WIB

SULUHRIAU- Sesuai konstitusi, UU MD3 yang belum dibubuhi tanda tangan Presiden Jokowi sudah sah pada hari ini. Pasal anti-kritik anggota dewan pun kini sudah bisa diterapkan.

"Mulai hari ini UU MD3 sudah berlaku otomatis pasalnya juga sudah berlaku dan bisa diterapkan," ucap Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari, dilansir detikcom, Rabu (14/3/2018).

Feri menegaskan pasal-pasal di UU MD3 yang dinilai kontroversi pun mau tak mau sudah bisa diterapkan. Termasuk pasal anti kritik DPR yang dapat membuat seseorang dipidana atau diproses hukum karena mengkritik DPR.

"Begitu UU berlaku dan begitu DPR mendapat kritik yang mencoreng marwah DPR maka bisa ditindaklanjut MKD dan siapapun bisa diancam pidana sepanjang diinginkan MKD," ungkapnya.

Feri melanjutkan, sejak hari ini juga penegak hukum yang ingin memanggil anggota dewan untuk pemeriksaan haruslah seizin MKD dan presiden.

"Mulai hari ini jugalah penegak hukum yang ingin memanggil anggota dewan harus izin MKD, kalau dulu kan cukup presiden saja," ucapnya.

Salah satu pasal kontroversial adalah pasal 122 yang mengatur tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Salah satu kewenangan di huruf (k) mengizinkan MKD mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang merendahkan DPR.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menjelaskan maksud pasal itu.

"DPR kan lembaga negara, kan tentunya harus dihormati, kayak lembaga kepresidenan. Kalau kemudian di DPR ditulisi koruptor semuanya, pejabat, itu ndak boleh. Tidak semuanya orang masuk kategori itu," tutur Firman kepada wartawan, Senin (12/2/2018).

Sumber: detik.com | Editor: Jandri








 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat