Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Mabes Polri dan Polda Riau Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian di Pekanbaru
Kamis, 22 Februari 2018 - 20:34:19 WIB
Ilustrasi (int)

SULUHRIAU, Pekanbaru- Tim Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri bersama Polda Riau menangkap pelaku penyebaran ujaran kebencian berinisial SY (49).

Pria tersebut menyebarkan kebencian melalui media sosial (medsos) di Pekanbaru.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo SIK, mengatakan, tersangka diamankan di sebuah rumah di Pekanbaru pada Rabu (21/2/2018). Kasus ini diserahkan Mabes Polri ke Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian, individu, kelompok terkait SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) melalui media sosial, baik Facebook dan instagram," ujar Guntur, Kamis (22/2/2018).

Menurut Guntur, gerak-gerik tersangka sudah lama dipantau kepolisian. Aksinya tersebut sudah dilakukan sejak 20 Juli 2017 silam. Dalam postingamya, tersangka menghujat dan menjelek-jelekkan salah satu etnis.

Dengan postingan itu, dia berharap dibaca orang lain hingga orang pun benci terhadap etnis tersebut. "Di situ (postingan) ada etnis, pelecehan salah satu institusi dan ujaran yang berpengaruh pada suatu agama," kata Guntur.

Modus operandi pendistribusian dan transmisikan ujaran kebencian itu diakui tersangka sebagai bentuk kekecewaan terhadap ketidakadilan  pemerintah atas suatu agama. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa lima unit handphone serta unggahan melalui akun media sosial Facebook tersangka yang telah dicetak.

"Tersangka kita terima dari Mabes tadi malam. Dia kita tahan untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Guntur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 16 Jo, pasal 4 huruf (b) angka (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 157 ayat (1) dan atau pasal 207 KUHPidana. Ancaman hukumannya 9 tahun penjar

Sumber: Cakaplah.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat