Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Pelaku Pengancaman tak Kunjung Ditahan, Korban Mengaku Was-was
Rabu, 14 Februari 2018 - 19:47:40 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Korban pengancaman Supina (36), warga Perumahan Mutiara Sialang Indah Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar mengaku hingga kini dirinya selalu was was.

Pasalnya pelaku pengancaman yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan oleh Polsek Siak Hulu.

“Sebulan terakhir ini saya kurang konsen bekerja. Di rumah isteri saya selalu dihantui kekhawatiran kalau- kalau Dewi kembali mengamuk. Terlebih karena tetangga kami tersebut selalu membawa pisau saat ia mengamuk”, ujar suami Supina, Maswir (40) kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu, (14/2/2018).

Maswir menceritakan, berdasarkan perkembangan proses hukum ini dari hasil laporan yang ia sampaikan ke Polsek Siak Hulu pada 12 Januari 2018, pelaku Dewi sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Tapi entah mengapa hingga saat ini pelaku tak ditahan tanpa alasan yang jelas, ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan, kasus pengancaman itu  berawal ketika korban mengingatkan anak tetangganya itu agar tak mengucapkan kata-kata kotor. Namun entah karena tak terima anaknya dinasehati, Dewi kemudian mengambil sebilah pisau dan langsung memburu Supina. Supina pun berhasil menyelamatkan diri.

Tak ingin kasus ini berlarut larut, Maswir pun mencoba menyelesaikan masalah kedua ibu rumah tangga ini melalui RT dan RW setempat. Meski berbagai upaya ini sudah dilakukan. Namun sikap Dewi tetap saja tak menampakkan perobahan. Hingga pada akhirnya Maswir pun terpaksa menempuh jalur hukum.

Saat hal itu dikonfirmasi, Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa SS, MH melalui Kanit I Reskrim Iptu M Sibarani SH yang dihubungi via selularnya, membenarkan adanya laporan pengancaman tersebut.

“Kita sudah terima laporan korban. Pelaku sudah berstatus tersangka. SPDP nya (Surat Perintah Dimulainya Pinyidikan, red) sudah kita kirim. Tersangka diancam pasal 335 tentang pengancaman”, ujar Iptu M Sibarani.

Ia mengatakan, tak ditahannya tersangka karena yang bersangkutan mengidap penyakit lambung berdasarkan surat keterangan dokter. Namun demikian, tersangka wajib melapor ke Polsek dua kali seminggu, ucapnya.

“Ancaman hukumannya pasal 335 KUH Pidana bukan 368 KUH Pidana sebagaimana saat melapor. 368 KUH Pidana itu pemerasan”, terang Iptu M Sibarani. (jan)



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat