Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi Karena Buang Bayi Diduga Hasil Hubungan Gelap
Selasa, 30 Januari 2018 - 20:47:44 WIB

SULUHRIAU, Siak- Pasangan kekasih ditangkap polisi karena membuang bayi diduga hasil hubungan gelap.

Bayi mereka buang di areal PT RAPP, tepatnya di Barak Kelantan Kampung Lubuk Jering, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau. Polisi menangkap keduanya setelah mendapat laporan warga yang menemukan jasad yang telah tewas tersebut.

Warga menemukan jasad bayi berjenis kelamin perempuan itu berawal saat saksi, Lisana Waruwu (24) yang merupakan warga setempat, sewaktu hendak mengambil daun ubi untuk sayur di sekitar Areal PT RAPP Barak Kelantan Kampung Lubuk Jering Kecamatan Sungai Mandau.

Saat sedang mengambil daun ubi, Lisana tergelincir di tanah liat yang masih basah dan mencium bau busuk seperti bau bangkai.

Ia kemudian memanggil saksi, Faduhusi Waruwu (26), yang juga mencium bau yang sama untuk untuk mencari asal bau tersebut.

Setelah menemukan tanah bekas gundukan, Faduhusi kemudian menggalinya dan mendapati mayat bayi perempuan yang telah meninggal dunia.

Kaget dengan temuan tersebut, kedua saksi kemudian memanggil warga lainnya dilanjutkan dengan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Sungai Mandau.

Setelah mendapat laporan, petugas Polsek Sungai Mandau langsung menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas Polsek Sungai Mandau kemudian dilakukan interogasi terhadap saksi dan beberapa warga sehingga ditemukan keterangan yang mengarah kepada pelaku.

Berdasarkan keterangan saksi yang pertama menemukan bayi dan warga, pasangan kekasih Aluziduhu Nduru dan Sadaria Gulo, ditangkap pada Sabtu (27/1/2018) kemarin malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat diinterogasi para pelaku, Aluziduhu Nduru dan Sadaria Gulo mengakui perbuatannya jika merekalah yang telah membuang bayi hasil hubungan gelapnya hingga tewas.

Keduanya beralasan, bahwa mayat bayi tersebut sudah meninggal dunia saat lahir dan kemudian dibuang dengan harapan perbuatan asusila yang selama ini dilakukan tidak terbongkar.

Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK, membenarkan penangkapan terhadap pasangan kekasih yang membuang bayi hasil hubungan gelap mereka.

“Bayi itu dibuang di Areal PT RAPP Barak Kelantan Kampung Lubuk Jering Kecamatan Sungai Mandau," kata Barliansyah, kepada wartawan Selasa (30/1/2018).

Menurut Kapolres, dua pelaku menjadi fokus pencarian petugas, atas keterangan saksi dan warga sekitar. "Keterangan saksi dan warga sekitar mengarah kepada kedua pelaku tersebut," paparnya.

Sementara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku harus merasakan dinginnya sel jeruji Polsek Sungai Mandau.

Keduanya dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3, Ayat 4 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Untuk jasad bayi kini telah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau guna dilakukan otopsi," kata Kapolres. [hem]




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat