Ajakan Hubungan Intim Ditolak, Pria Ini Hajar Istri Hingga Luka
Jumat, 26 Januari 2018 - 09:57:05 WIB
SULUHRIAU- Hasyrat seorang suami untuk dilayani istri tak tersampaikan, membuat seorang pria di Jember naik pitam. Muhammad Toha (35) pun tega menganiaya istrinya.
Akibatnya, sang istri mengalami luka. Peristiwa ini berujung di kantor polisi setelah warga Desa Menampu, melapor ke Polsek Gumuk Mas.
"Sudah kita tangani. Pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan," kata Kapolsek Gumuk Mas AKP Dono Sugiarto saat dihubungi, Jumat (26/1/2018).
Dono menjelaskan, penganiayaan terjadi saat Toha pulang dari bekerja dan langsung mengajak istrinya berhubungan badan. Saat itu kebetulan sang istri sedang bersama teman-temannya.
"Saat itu sang istri berada di luar rumah bersama teman-temannya. Tiba-tiba sang suami menyeret istrinya masuk dan langsung mengajak berhubungan badan. Cara suami yang kasar itu mungkin kemudian membuat sang istri menolak," kata Dono.
Mendapat penolakan dari sang istri membuat Toha naik pitam. Dia langsung memukul dan menghajar. Akibatnya, sang istri menderita luka robek di pipi kanan dan kiri, bengkak pada bibir atas dan luka lecet pada telapak tangan bagian kanan.
Usai menghajar sang istri, Toha langsung pergi begitu saja. Sementara istrinya saat itu juga langsung melapor ke Polsek Gumuk Mas.
"Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban pun segera melapor ke Polsek Gumuk Mas. Dan atas laporan tersebut, petugas kami Unit Reskrim Polsek Gumuk Mas langsung mencari dan berhasil mengamankan pelaku," tegas Dono.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Toha sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT. "Untuk ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara," pungkas Dono. [dtc, Jan]
Komentar Anda :