Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Ajakan Hubungan Intim Ditolak, Pria Ini Hajar Istri Hingga Luka
Jumat, 26 Januari 2018 - 09:57:05 WIB

SULUHRIAU- Hasyrat seorang suami untuk dilayani istri tak tersampaikan, membuat seorang pria di Jember naik pitam. Muhammad Toha (35) pun tega menganiaya istrinya.

Akibatnya, sang istri mengalami luka. Peristiwa ini berujung di kantor polisi setelah warga Desa Menampu, melapor ke Polsek Gumuk Mas.

"Sudah kita tangani. Pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan," kata Kapolsek Gumuk Mas AKP Dono Sugiarto saat dihubungi, Jumat (26/1/2018).

Dono menjelaskan, penganiayaan terjadi saat Toha pulang dari bekerja dan langsung mengajak istrinya berhubungan badan. Saat itu kebetulan sang istri sedang bersama teman-temannya.

"Saat itu sang istri berada di luar rumah bersama teman-temannya. Tiba-tiba sang suami menyeret istrinya masuk dan langsung mengajak berhubungan badan. Cara suami yang kasar itu mungkin kemudian membuat sang istri menolak," kata Dono.

Mendapat penolakan dari sang istri membuat Toha naik pitam. Dia langsung memukul dan menghajar. Akibatnya, sang istri menderita luka robek di pipi kanan dan kiri, bengkak pada bibir atas dan luka lecet pada telapak tangan bagian kanan.

Usai menghajar sang istri, Toha langsung pergi begitu saja. Sementara istrinya saat itu juga langsung melapor ke Polsek Gumuk Mas.

"Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban pun segera melapor ke Polsek Gumuk Mas. Dan atas laporan tersebut, petugas kami Unit Reskrim Polsek Gumuk Mas langsung mencari dan berhasil mengamankan pelaku," tegas Dono.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Toha sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT. "Untuk ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara," pungkas Dono. [dtc, Jan]



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat