Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Terpindana Mutilasi Bengkalis Selamat dari Hukuman Mati
Selasa, 16 Januari 2018 - 20:23:04 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru membatalkan vonis mati Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis terhadap terdakwa Heriyanto (28) alias Heri.

Terdakwa Heriyanto merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap korban Bayu Santoso, warga Rupat Utara, Jumat (25/3/2017) lalu. Heriyanto sebelumnya dijatuhi hukuman mati PN Bengkalis.

Selain Heriyanto, PT Pekanbaru juga membatalkan vonis Andrian alias Gondrong (29) sebelumnya pidana penjara seumur hidup, menjadi kurungan selama 20 tahun penjara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Robi Harianto, SH, MH mengungkapkan putusan PT sudah disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertanggal 15 Januari 2018 kemarin.

"Untuk Heriyanto dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup sedangkan banding Gondrong, menjadi 20 tahun penjara. Sedangkan Ali Akbar tidak mengajukan banding. Sikap kita 14 hari pikir-pikir," ungkap Robi, Selasa (16/1/2018).

Sebelumnya tiga terdakwa divonis berbeda oleh Rabu (22/11/2017) lalu.

Terdakwa Andrian alias Gondrong secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Pasal 340 Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana divonis majelis hakim PN Bengkalis dengan hukuman pidana penjara selama seumur hidup dan atas putusan ini Gondrong menyatakan banding.

Sidang putusan majelis hakim kedua terhadap Ali Akbar alias Barok terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dakwaan pertama terhadap korban Bayu Santoso. Ali Akbar dijatuhi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Ali Akbar berperan memegang korban Bayu Santoso dan atas putusan ini, Ali Akbar alias Barok nyatakan terima.

Sidang putusan atau vonis majelis hakim terakhir adalah Hariyanto, terdakwa diyakini paling berperan dalam pembunuhan berencana dan melakukan mutilasi terhadap korban Bayu Santoso di rumah toko (Ruko)-nya sendiri.

Majelis hakim memutuskan, terdakwa Heriyanto terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kemudian melakukan mutilasi terhadap korban sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 340 Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap Heriyanto dengan hukuman pidana mati. Karena dalam fakta persidangan masih ada waktu untuk terdakwa memikirkan kembali rencana melakukan pembunuhan itu.

Terdakwa menusuk korban dan kemudian panik lalu memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian untuk menghilangkan jejak.

Putusan majelis hakim ketiga terdakwa ini, lebih tinggi dari tuntutan JPU dengan tuntutan hukuman selama 18 tahun penjara. [las,ckl]




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat