Pemburu Harimau Sumatera Divonis 2 Tahun Penjara
Kamis, 04 Januari 2018 - 19:56:57 WIB
SULUHRIAU- Pemburu harimau Sumatera, Ismail Sembiring, divonis 2 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sidang vonis itu berlangsung di PN Medan, Kamis (4/1/2018) sore. Majelis hakim dipimpin Riana Pohan, sementara jaksa penuntut umumnya Sani Sianturi.
Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, warga Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, ini dituntut 3 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ismail Sembiring terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati," kata Riana Pohan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," sambungnya.
Dalam persidangan, Ismail dinyatakan melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf b UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya juncto Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Setelah mendengarkan vonis ini, Ismail menerimanya. Hal yang sama dikatakan jaksa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ismail ditangkap petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) pada Minggu (27/8/2017).
Saat itu tim patroli pengamanan kawasan hutan TNGL melakukan operasi tangkap tangan, yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat. Dari penangkapan, petugas menyita harimau mati yang umurnya diperkirakan 3 tahun. [dtc,Jan
Komentar Anda :