Minggu, 22 September 2024 Pemprov Riau Siapkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah untuk Pacu Jalur Tepian Narosa Kuansing | Pemprov Riau Terima Penghargaan Paritrana Award 2024 Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera | Sempena HUT ke-67 Riau, Pemprov Gelar Tabligh Akbar Hadirkan UAS dan Ustazd Das'ad Latief | Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi | Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning
 
 
☰ Hukrim
Miris! Dua Orang Perempuan Disekap 7 Hari dan Diperkosa Bergiliran
Jumat, 22 Desember 2017 - 11:25:55 WIB
Ilustrasi

SULUHRIAU,- Sugiono (33), warga Jember meringkuk di Polsek Bangsalsari. Pria asal Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, dipenjara terkait kasus penyekapan dan pemerkosaan. Korbannya, dua perempuan asal Blitar dan Mojokerto. Sugiono menyekap korban selama 7 hari dan memperkosa mereka secara bergiliran.

"Kami menerima laporan dari dua perempuan korban pemerkosaan pada hari Jumat (15/12) sekitar pukul 12.30 WIB. Mendapat laporan, anggota reskrim dibantu anggota piket langsung melakukan penangkapan kepada Sugiono di rumahnya," kata Kapolsek Bangsalsari AKP Dwi Tulus Sutarta saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2017).

Korban seorang pelajar SMA di Malang, yang tinggal di Kecamatan Gandusari, Blitar. Dan korban lainnya berinisial AR (34) warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Kedua korban ini memang sudah saling kenal.

Tulus menjelaskan, pertemuan antara tersangka dan korban terjadi di Surabaya. Selanjutnya, tersangka mengajak korban ke Jember naik bus. "Tersangka mengajak korban pelajar ke rumahnya dengan iming-iming akan dinikahi dan diberi rumah. Sedangkan AR juga diajak dengan dalih mengantar pelajar SMA," tambahnya.

Setelah tiba di rumah tersangka, kedua korban langsung disekap dan dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri. Jika kedua korban tidak mau atau menolak, tersangka memukul dan menendang korban. Bahkan tersangka tidak segan-segan membenturkan kepala korban ke tembok.

"Tersangka leluasa melakukan itu karena dia di rumah tinggal hanya dengan neneknya yang sudah lanjut usia," terang Tulus.

Menurut Tulus, tersangka melakukan bukan hanya hari itu saja. Tetapi terjadi selama 7 hari berturut-turut. "Kejadian itu berlanjut ke hari berikutnya, selama berturut-turut 7 hari untuk melayani hasrat nafsu tersangka. Jika tidak mau, tersangka berbuat kasar kepada dua perempuan itu," ucapnya.

Korban akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah tersangka saat pria itu tertidur pulas. Kemudian kedua korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Bangsalsari. Terasangka pun berhasil ditangkap.

"Barang bukti yang kita amankan berupa barang milik tersangka dan kedua korban. Satu bantal warna putih motif kembang, satu alas kain warna hijau motif kembang, satu bantal kuning motif kembang, selimut warna merah motif kembang, satu sarung warna biru dan satu jarik coklat. Kesemuanya milik tersangka," kata Tulus.

"Selanjutnya kaus lengan merah kombinasi hitam, celana dalam warna merah, bra warna hitam dan satu singlet warna coklat yang kesemuanya milik korban pelajar. Selanjutnya satu kaus warna hitam, satu bra warna hitam, satu celana dalam warna coklat dan satu dres warna ungu, kesemuanya milik AR," tambahnya.

Kini tersangka akan dijerat pasal 285 KUHP dan pasal 81 ayat 1 sub pasal 76 di UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Karena salah satu korban masih di bawah umur, pelaku juga dijerat pasal 81 ayat 1 sub pasal 76 D. Setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Tulus.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jelang Masa Akhir Tahapan Pemilu 2024, KPU Riau Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi
    02 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    03 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    04 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    05 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    06 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    07 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    08 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    09 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    10 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    11 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    12 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    13 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    14 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    15 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    16 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    17 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    18 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    19 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    20 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    21 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    22 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat