Kamis, 01 Oktober 2026 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
 
 
☰ Hukrim
Miris! Dua Orang Perempuan Disekap 7 Hari dan Diperkosa Bergiliran
Jumat, 22 Desember 2017 - 11:25:55 WIB
Ilustrasi

SULUHRIAU,- Sugiono (33), warga Jember meringkuk di Polsek Bangsalsari. Pria asal Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, dipenjara terkait kasus penyekapan dan pemerkosaan. Korbannya, dua perempuan asal Blitar dan Mojokerto. Sugiono menyekap korban selama 7 hari dan memperkosa mereka secara bergiliran.

"Kami menerima laporan dari dua perempuan korban pemerkosaan pada hari Jumat (15/12) sekitar pukul 12.30 WIB. Mendapat laporan, anggota reskrim dibantu anggota piket langsung melakukan penangkapan kepada Sugiono di rumahnya," kata Kapolsek Bangsalsari AKP Dwi Tulus Sutarta saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2017).

Korban seorang pelajar SMA di Malang, yang tinggal di Kecamatan Gandusari, Blitar. Dan korban lainnya berinisial AR (34) warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Kedua korban ini memang sudah saling kenal.

Tulus menjelaskan, pertemuan antara tersangka dan korban terjadi di Surabaya. Selanjutnya, tersangka mengajak korban ke Jember naik bus. "Tersangka mengajak korban pelajar ke rumahnya dengan iming-iming akan dinikahi dan diberi rumah. Sedangkan AR juga diajak dengan dalih mengantar pelajar SMA," tambahnya.

Setelah tiba di rumah tersangka, kedua korban langsung disekap dan dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri. Jika kedua korban tidak mau atau menolak, tersangka memukul dan menendang korban. Bahkan tersangka tidak segan-segan membenturkan kepala korban ke tembok.

"Tersangka leluasa melakukan itu karena dia di rumah tinggal hanya dengan neneknya yang sudah lanjut usia," terang Tulus.

Menurut Tulus, tersangka melakukan bukan hanya hari itu saja. Tetapi terjadi selama 7 hari berturut-turut. "Kejadian itu berlanjut ke hari berikutnya, selama berturut-turut 7 hari untuk melayani hasrat nafsu tersangka. Jika tidak mau, tersangka berbuat kasar kepada dua perempuan itu," ucapnya.

Korban akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah tersangka saat pria itu tertidur pulas. Kemudian kedua korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Bangsalsari. Terasangka pun berhasil ditangkap.

"Barang bukti yang kita amankan berupa barang milik tersangka dan kedua korban. Satu bantal warna putih motif kembang, satu alas kain warna hijau motif kembang, satu bantal kuning motif kembang, selimut warna merah motif kembang, satu sarung warna biru dan satu jarik coklat. Kesemuanya milik tersangka," kata Tulus.

"Selanjutnya kaus lengan merah kombinasi hitam, celana dalam warna merah, bra warna hitam dan satu singlet warna coklat yang kesemuanya milik korban pelajar. Selanjutnya satu kaus warna hitam, satu bra warna hitam, satu celana dalam warna coklat dan satu dres warna ungu, kesemuanya milik AR," tambahnya.

Kini tersangka akan dijerat pasal 285 KUHP dan pasal 81 ayat 1 sub pasal 76 di UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Karena salah satu korban masih di bawah umur, pelaku juga dijerat pasal 81 ayat 1 sub pasal 76 D. Setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Tulus.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    02 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    03 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    04 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    05 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    06 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    07 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    08 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    09 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    10 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    11 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    12 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    13 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    14 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    15 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    16 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    17 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    18 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    19 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    20 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    21 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    22 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat