Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Jasriadi Ketua Grup Saracen Huni Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru
Kamis, 07 Desember 2017 - 21:16:54 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Jasriadi didampingi tim kuasa hukumnya tiba di Kantor Kejari Pekanbaru, sekitar Kamis, (7/12/2017) tadi.

Tersangka ujaran kebenian ini menjalani proses administrasi di ruang tahap II. Jasriadi siderahkan penyidik Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan tersangka Jasriadi (32), ketua sekaligus pembuat akun Saracen ke Jaksa Penuntut di Kejaksaan Negeri  (Kejari) Pekanbaru.

Selanjutnya, Jasriadi menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

"Penelitian sebelumnya di Kejagung dan diteruskan ke kita (Kejari Pekanbaru) untuk disidangkan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Yusuf Ibrahim SH MH.

Yusuf mengatakan, Jasriadi akan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. "Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan," kata Yusuf.

Jasriadi disebutkan ketua dan pembuat membuat akun Saracen yang berisi ujaran kebencian dan berita hoax. Ia juga memposting dan mengunggah ujaran tersebut ke media sosial.

Akibat perbuatannya, Jasriadi  dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 30 ayat (1) dan (2) jo Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, Teknologi dan Elektronik.

Namun, Kuasa hukum, Zulkifli SJ, mengatakan, kliennya tidak membuat ujaran kebencian atau berita hoax. Namun, ia hanya membuat akun.

"Buat ribuan akun. Memposting dan menggugah, tapi tak buat ujaran kebencian dan hoax politik Ahok atau Jokowi, "kata Zulkifli.

Jasriadi ditangkap tim Mabes Polri di Jalan Kasah, Pekanbaru, 7 Agustus 2017. Pengungkapan berawal dari penangkapan RK pada 2016. Setelah pengembangan kasus, aparat kepolisian menangkap pelaku RY pada Februari 2017.

Berselang lima bulan, polisi menangkap pelaku penyebar konten Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), MFT, dan seorang ibu rumah tangga, Sri Rahayu yang sudah menjalani persidangan.

Sri Rahayu, tersangka penghinaan Presiden Joko Widodo. Setelah ditangkap, akun media sosial, Facebook milik SRN yang digunakan menyebarkan kebencian masih aktif dan dipulihkan Jasriadi.

Polisi juga menangkap admin Muhammad Abdullah Harsono yang  mengunggah berbagai konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA di dalam akun Facebook Saracen. Ia terpantau mengubah grup Saracen menjadi NKRI Harga Mati.

Kelompok Saracen diketahui membuat sejumlah akun media sosial dan online. Akun-akun tersebut antara lain Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com. [yas,ckl)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat