Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Besok, KPK Eksekusi Suparman dan Johar Firdaus ke Sukamiskin
Selasa, 05 Desember 2017 - 21:00:00 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Bupati Rokan Hulu Suparman, dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Provinsi Riau Johar Firdaus, telah divonis Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
Terpidana kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Riau tahun 2015 itu akan menjalani masa hukuman itu di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Fibri Diansyah, dikonfirmasi terkait kabar itu belum mau memberi jawaban pasti. "Saya cek dulu ya," ujarnya,

Beda dengan kuasa hukum Suparman, Eva Nora. Ia menyatakan, eksekusi akan dilakukan, Rabu (6/12/2017). "Besok  dieksekusi," kata Eva dilansir cakaplah.

Eva menjelaskan, dirinya sudah beberapa kali ditelepon Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait eksekusi itu. Dengan ketulusan hati dan taat hukum, Suparman memilih sendiri datang ke Lapas Sukamiskin menjalani hukuman MA tersebut.

Sehari sebelum dieksekusi, ternyata Suparman sudah berangkat ke Bandung. Rencananya, ia bersama Eva akan langsung ke Sukamiskin.  "Besok, saya dan Pak Suparman, langsung jumpa jaksa KPK di Sukamiskin," ujar Eva.

Selain Suparman, eksekusi juga akan dilakukan kepada Johar Firdaus. Belum diketahui, apakah Johar yang saat ini ditahan di Lapas Bangkinang, Kabupaten Kampar, sudah berangkat ke Jakarta atau belum. "Belum dapat pemberitahuan," ujar kuasa hukum," Suhendro.

Sebelumnya, Suparman menghirup udara bebas selama enam bulan pasca vonis bebas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sementara Johar divonis 5,5 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan, lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan divonis 4,5 tahun.
 
Tidak terima, JPU mengajukan kasasi terhadap Suparman dan Johar ke MA. Pasalnya, hukuman itu tak sebanding dengan tuntutan, yakni Johar Firdaus dituntut 6 tahun penjara sedangkan Suparman 4 tahun 6 bulan penjara.

Berdasarkan kasasi itu majelis hakim MA yang beranggotakan Artidjo Alkostar akhirnya, menghukum dua politikus Golkar itu. Suparman dan Johar divonis 6 tahun penjara oleh MA, denda Rp200 juta atau diganti kurungan 6 bulan dan pencabutan hak politik selama lima tahun.

JPU mendakwa Suparman dan Johar bersama Gubernur Riau Annas Maamun dan Ahmad Kirjauhari, menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.

Ahmad Kirjauhari terlebih dahulu diadili dan dihukum 4 tahun penjara. Sementara, Annas Maamun juga terlebih dahulu ditahan di Lapas Sukamiskin.



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat