Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Terkait Satriandi dan Nugroho Kabur
Sipir Lapas Klas IIA Pekanbaru Dinilai Lalai Jalankan Tugas
Selasa, 28 November 2017 - 20:53:14 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau menggelar sidang kode etik terhadap empat petugas jaga saat kaburnya Satriandi dan Nugroho alias Kecuk dari Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru.

Mereka dinilai lalai menjalankan tugas dan terancam dipecat. Empat petugas jaga itu menjalani sidang kode etik di Kantor Kanwil Kemenkumham Riau, Selasa (28/11/2017).  Mereka adalah Petugas Pintu Utama (P2U), Darso Lubah Toruan dan Hasiholan Tampubolon, Kepala Regu Pengamanan, Parhimpulan serta Wakil Regu Pengamanan, Muslim.

Sidang kode etik dipimpin Direktur Jenderal Lapas Kamenterian Hukum dan HAM RI. Dalam sidang itu, diketahui kesalahan-kesalahan yang dilakukan petugas jaga saat tahanan kakap itu kabur pada, Rabu, 22 November 2017 lalu.
 
"Sidang kode etik untuk mengetahui kesalahan-kesalahan petugas. Mereka lalai dalam menjalankan tugas," ujar Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Dewa Putu Gede.

Dewa menyebutkan, petugas Lapas itu akan diberi sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Ancaman hukuman terberat adalah pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adanya kelalaian petugas jaga juga diakui Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Lilik Sujandi.

Menurutnya, dari sidang yang telah dilaksanakan hingga sore tadi, murni ada kelalaian petugas tidak ada unsur lainnya. "Murni kelalaian, tidak ada unsur menerima hadiah atau lainnya," ucap Lilik.

Sebelumnya, Satriandi kabur bersama rekan satu selnya, Nugroho alias Kecuk pada Rabu, 22 November 2017 sekitar pukul 16.40 WIB. Pecatan polisi otak pembunuhan Jodi Setiawan itu kabur dengan mobil Nissan X-Trail warna hitam.

Sebelum kabur, Satriandi yang berjalan pincang dan menggunakan tongkat itu sempat cekcok dengan petugas. Ia mendorong petugas yang melarangnya masuk ke ruang steril untuk mengambil paket dan menodongkan senjata api.

Saat itu, pintu ruang pengamanan juga tidak terkunci hingga membuat Satriandi dengan mudah keluar bersama Nugroho. Di depan pintu lapas sudah menunggu mobil yang membawa keduanya kabur.

Belum diketahui pasti siapa yang membantu Satriandi kabur. Namun, beberapa jam sebelum kabur, ia mendapat kunjungan dari saudaranya, Hasbi dan teman perempuannya Resti. Diduga, Hasbi lah yang menyetir mobil dan membawa Satriandi pergi.

Selain Satriandi, Kanwil Kemenkumham Riau juga mengelar sidang kode etik terhadap tiga petugas Lapas Klas IIB Bengkalis atas kaburnya bandar narkoba dari Malaysia, M Azizie bin Abdul Hamid. Mereka adalah  Safriandi, Sucipto, dan Beri Kunari Zawan. [ckl,has]




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat