Mendagri Segera Berhentikan Bupati Rohul Suparman
Kamis, 16 November 2017 - 20:38:09 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan akan segera memproses pemberhentian Bupati Rokan Hulu (Rohul), Suparman dari jabatannya, pasca mahkamah agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatalkan vonis bebas Suparman beberapa hari lalu.
Hal itu disampaikan Mendagri saat rapat koordinasi Camat se Indonesia Bagian Barat, Kamis, (16/11/2017) di Pekanbaru.
"Jika sudah mempunyai keputusan hukum tetap, maka tidak ada alasan tidak mempercepat proses pemberhentian suparman dari bupati agar pemerintah berjalan," katanya.
Ia menambahkan, telah memerintahkan Bagian Biro Hukum Kemendagri untuk meminta salinan putusan MA tersebut sebagai landasan pemberhentian Suparman.
Sementara itu, Suparman mengaku akan mematuhi putusan MA dan akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku. Sebab, selama ini dirinya sudah berupaya untuk membuktikan dipersidangan bahwa tidak bersalah dan selebihnya berserah kepada Allah Swt.
Sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya mengajak semua pihak menghormati proses hukum. [slt]
Komentar Anda :