8 ASN Tersangka Korupsi RTH Dapat Pendampingan Pemrov Riau
Rabu, 15 November 2017 - 19:29:43 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau memberikan pendampingan kepada delapan aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan kejaksanaan tinggi Riau sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) Jalan Ahmad Yani Pekanbaru.
Hal itu dikatakan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. Dikatakan, pendampingan terhadap 8 ASN tersangka kasus rth tetap dilakukan, karena Pemprov Riau memiliki Biro Hukum yang bertugas untuk mendampingi setiap ASN yang tersangkut masalah hukum.
Dia berharap persoalan tersebut dapat berjalan sesuai azaz dan bisa menjadi pelajaran bagi ASN di lingkungan Pemprov Riau agar berhati-hati dalam bekerja.
Sementara itu Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau Elly Wardhani menjelaskan, pendampingan dilakukan hanya sebatas menyiapkan berkas-berkas untuk persidangan.
Sedangkan pendampingan sampai ke tahap persidangan tidak disediakan karena tidak diperbolehkan, apalagi beberapa tersangka sudah memiliki konsultan hukum.
Pihakya berharap agar semua mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah dan mematuhi proses hukum. [slt]
Komentar Anda :