Kejati Riau Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek LPJU Pekanbaru
Sabtu, 14 Oktober 2017 - 11:18:30 WIB
|
[Foto dikutip dari detik.com]
|
SULUHRIAU, Pekanbaru - Kejati Riau kembali menahan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek lampu penerangan jalan umum (LPJU) Pekanbaru yang merugikan negara Rp 1,3 miliar. Sebelumnya, keduanya sempat mangkir dua kali.
"Dua tersangka yang langsung kita tahan usai diperiksa. Keduanya berinisial ABD dan MAS," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta Jumat (13/10/2017).
Sugeng menyebut ABD merupakan pihak swasta yang menjadi makelar proyek. Dia ditangkap di rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, pada Kamis (12/10/2017) malam.
"Setelah kita tangkap di Bangkinang, malam itu juga langsung dibawa ke Pekanbaru untuk diperiksa dan langsung kita tahan hari ini. Tersangka ABD sudah dua kali kita panggil tapi tak mau hadir," kata Sugeng.
Sedangkan tersangka MAS sempat lolos ketika ditangkap. MAS merupakan pejabat di lingkungan Pemkot Pekanbaru.
"Sebenarnya pada Kamis malam tim sudah berusaha menangkap tersangka MAS di rumahnya. Tapi malam itu dia kabur sebelum tim datang. Tapi akhirnya pagi sekitar jam sembilan dia menyerahkan diri ke kita," kata Sugeng dikutip dari detik.com Sabtu.
Setelah itu, MAS menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi lampu jalan di lingkup Pemkot Pekanbaru, pihak Kejati Riau menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua hari sebelumnya, Rabu (11/10/2017), atas nama tersangka HW selaku mafia proyek sudah dilakukan penahanan. Tersisa dua tersangka lagi, inisial AF dan MHR, yang belum dilakukan penahanan oleh jaksa.
Dalam kasus proyek lampu penerangan jalan, jaksa menyebut negara dirugikan Rp 1,3 miliar. Dalam proyek penerangan jalan ini, ditemukan lampu yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi. Lampu juga tidak memiliki standar SNI alias banyak lampu abal-abal yang dipasang. [jan]
Komentar Anda :