Kamis, 01 Oktober 2026 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
 
 
☰ Nasional
Kalah Praperadilan Novanto, KPK: Bukti Kami Tak Dipertimbangkan
Jumat, 29 September 2017 - 21:01:58 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Setya Novanto memenangi sidang praperadilan. Status tersangkanya dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal Cepi Iskandar.

KPK menyebut ada bukti dari pihaknya yang tidak dijadikan pertimbangan hakim.

"Sebenarnya dalam hal putusan ini, kami memang tidak boleh melakukan eksaminasi, tapi setidaknya kami melihat ada beberapa dalil ataupun putusan dari hakim sendiri. Ada beberapa bukti kami tidak dijadikan dasar. Menurut kami, mungkin ya dalam hal ini kemungkinan hakim tidak cermat dalam mengambil kesimpulan atau keputusan," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Namun ia tidak menjelaskan alat bukti mana yang dimaksud, apakah terkait rekaman atau lainnya. "Saya tidak bisa memberikan komentar," kata Setiadi.

Setiadi mengatakan pimpinan KPK akan mengevaluasi hasil putusan hakim praperadilan. Tapi dia mengatakan KPK menghargai putusan hakim Cepi tersebut.

"Namun demikian, sekali lagi, kami akan konsolidasi evaluasi dan yang terakhir adalah kami menghargai keputusan hakim pengadilan," ujar Setiadi.

Saat ditanya apakah KPK akan melaksanakan putusan, Setiadi tidak mau menjawab hal tersebut. Ia mengatakan hal itu adalah wewenang pimpinan KPK. Ia mengatakan KPK bisa menerbitkan sprindik baru walaupun status tersangka telah digugurkan.

"Mengacu kepada isi ataupun ketentuan yang berada dalam normatif peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang mana di dalam aturan Mahkamah Agung, normatifnya bahwa apabila dalam menetapkan tersangka itu dibatalkan, penyidik dibenarkan untuk mengeluarkan surat perintah baru," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah melampirkan sekitar ratusan dokumen, flashdisk, dan CD. Sebelumnya Cepi dalam sidang menyebutkan tidak semua alat bukti dipertimbangkan hakim. "Tidak semua alat bukti dipertimbangkan hakim," kata Cepi.

Sumber: detik.com




 
Berita Lainnya :
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    02 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    03 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    04 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    05 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    06 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    07 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    08 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    09 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    10 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    11 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    12 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    13 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    14 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    15 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    16 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    17 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    18 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    19 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    20 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    21 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    22 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat