Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Rumbio Jaya, 3 Pria Diamankan
Rabu, 05 Juli 2017 - 18:29:15 WIB
SULUHRIAU, Rumbio Jaya- Tiga pria di wilayah Tanera II Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, harus mendekam di balik jeruji besi karena tertangkap tangan sedang asyik menikmati narkoba jenis sabu-sabu.
Mereka ditangkap Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar pada Selasa (4/7/2017) siang.
Tiga pelaku narkoba yang diciduk aparat kepolisian ini adalah SW alias IW (37), warga Jalan Anggrek VII Desa Sei Galuh KecamatanTapung, SP alias AN (34) warga Jalan Mawar I Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya dan JF alias JE (30) warga Jalan Tanera Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 paket kecil shabu, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 kotak plastik yang dilakban hitam, 2 pak plastik bening pembungkus shabu, 1 buah bong dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi, pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (4/7/2017) sekira pukul 12.30 WIB, saat anggota SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat Informasi tentang keberadaan pelaku narkoba di salahsatu rumah di wilayah Tanera II Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya.
Menindaklanjuti Informasi tersebut, Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan.
Tiga tersangka yang baru saja mengkonsumsi shabu berhasil diamankan, sementara 2 pelaku lainnya termasuk pemilik rumah berhasil melarikan diri.
Selanjutnya disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital, beberapa peralatan untuk penggunaan shabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Tapip mengatakan, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kasat Narkoba ini bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. [syf]
Komentar Anda :