Kasus Jembatan Pedamaran, Mantan Kadis PU Rohil Diadili
Kamis, 15 Juni 2017 - 22:47:15 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Mantan Kadis PU Rohil Ibus Kasri menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, (1/6/2017).
Ibus dan konsultan pengawas Minton Bangun, dari PT Lapi Ganesatama diadili terkait dugaan korupsi proyek Jembatan Pedamaran II. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksi mendakwa Ibus Kasri dan Minton Bangun bukan memperkaya diri sendiri tapi melainkan memperkaya koorporasi, PT Waskita Karya.
Pengerjaan jembatan Pedamaran II dilakukan bersaman dengan Pedamaran I. Keduanya dibangun dengan anggaran APBD Tahun 2008 hingga 2010.
Penyimpangan terjadi karena adanya pelaksanaan pembayaran termin dua pada 2009 yang tidak sesuai ketentuan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat itu dijabat Ibus Kasri. Dalam proyek itu tidak ada item pekerjaan 77 item tiang pancang tapi tetap dibayarkan.
Akibat tindakan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp9,2 miliar. Nilai itu diperoleh dari pembayaran yang tidak semestinya. Dana itu sudah dikembalikan dan disimpan di rekening penampungan milik Kejaksaan Tinggi Riau.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Terhadap dakwaan tersebut, penasehat hukum, Ibus Kasri, Viktor, mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa pada agenda sidang berikutnya. [slt]
Komentar Anda :