Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
RTRW Belum Disahkan, Suhardiman: Izin Tambang Pasir Laut PT LU Keluar, Kok Bisa?
Senin, 29 Mei 2017 - 17:45:46 WIB
Suhardiman Amby

SULUHRIAU, Pekanbaru- Saat ini Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau masih belum disahkan. Wakil Ketua Pansus RTRW DPRD Riau Suhardiman Amby, mempertanyakan diduga sudah keluarkan izin Pertambangan Pasir Laut PT Logomas Utama (LU).

Pertambangan pasi itu berada di Pulau Beting Aceh, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis sekitar seluas 5.030 hektar. "Ada apa, kok bisa Badan Penanaman Modal Riau mengeluarkan izin sebelum RTRW disahkan," kata Suahrdiman kepada wartawan, Senin (29/5/2017).
 
Dikatakan, jika izin sudah diberikan sebelum ada RTRW, boleh dibilang menyalahi Undang-undang. "Tidak boleh ada izin apapun yang keluar sampai RTRW disahkan, " tegasnya.

Dikatakan Suhardiman, informasi diterimanya, dulu kawasan tersebut direncanakan sebagai salah satu obyek wisata. Namun, belakangan ini berubah menjadi lahan pertambangan.

"Kalau izin diberikan untuk pertambangan, namun di RTRW misalnnya untuk pariwisata, hal ini menyalahi. Sebab, induknya adalah RTRW," katanya.

Politisi Hanura ini mengatakan, dalam waktu dekat ini kemungkinan Perda RTRW ini akan disahkan.

Sementara itu, Ketua Pansus RTRW Asri Auzar mengatakan, Pulau Beting yang dimaksud merupakan kawasan lindung yang harus dijaga. Untuk itu, ia meminta Pemrov Riau membatalkan izin tersebut. 

"Saya minta Pak gubernur secara hormat untuk segera mencabut izin itu," tersebut.

Seperti diberitakan banyak media, Pemrov Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu nomor 503/DPMPTSP/IZIN-ESDM/66 tertanggal 29 Maret 2017 mengeluarkan izin kepada PT Logomas Utama untuk melakukan pembangan pasir di kawasan perairan Rupat Utara seluas 5.030 hektare. Dari kawasan ini, termasuk di dalamnya sebagian kecil Pulau Beting Aceh dan separuh Pulau Babi. [jan]



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat