Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Sidang Kasus 'Meranti Berdarah',
6 Terdakwa Oknum Anggota Polisi di Vonis 1,5 Tahun dan 1 Tahun
Selasa, 09 Mei 2017 - 20:21:20 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Enam terdakwa oknum anggota Polisi Kepulauan Meranti, Riau diponis bersalah. Lima orang mendapat ganjaran 1,5 tahun penjara dan 1 orang 1 tahun penjara.

Menurut Majelis Hakim, keenam terdakwa dinilai bersalah dan meyakinkan menganiaya korban Apriadi Pratama hingga menyebabkan meninggal dunia. Putusan Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Sutarno didampingi dua Hakim Anggota tersebut juga jauh dari tuntutan jaksa, dua terdakwa diantaranya dalam tuntutan dengan hukuman 7 tahun dan enam bulan penjara.

Terdakwa Denny S dan Anom Saputra divonis sama oleh Majelis Hakim selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun penjara). Sedangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
Kemudian terdakwa Benny Surya dan Deddy S Hutapea juga divonis Majelis Hakim selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan tuntutan JPU selama 4 tahun penjara.

Lalu, R Eka, divonis Majelis Hakim selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, tuntutannya yakni selama 2 tahun dan 6 bulan. Sedangkan terdakwa Lisma sebelumnya dituntut 2 tahun penjara, divonis Majelis Hakim 1 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Sementara itu, JPU Kejari Meranti Fengky Indra mengatakan, belum menyatakan banding dan masih pikir-pikir. "Kita tetap hormati keputusan hakim. Untuk upaya banding belum. Saat ini kita pikir-pikir terhadap keputusan tersebut," katanya.

Sebelumnya, keenam oknum polisi ini didakwa bersalah atas tuduhan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Apriadi Pratama, tersangka pembunuhan Brigadir Adil S. Tambunan (Anggota Polres Meranti) pada Agustus 2016 silam. Meninggalnya Apriadi, Honorer Dipenda Pemkab Meranti diduga akibat dianiaya oknum-oknum polisi tersebut.

Atas peristiwa ini, sempat memicu aksi massa dan 'menyerang' Mapolres Kepulauan Meranti. Agas suasana kondusif saat itu, pemerintah setempat, Kapolri, Kapolda dan jajaran Polres Meranti, serta tokoh masyarakat beberapa kali melakukan pertemuan agar masalah ini bisa diselesaikan. [slt]




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat