Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Nasional
MK Batalkan Kewenangan Mendagri Cabut Perda, Ini Respons Jokowi
Sabtu, 08 April 2017 - 14:31:59 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan wewenang Menteri Dalam Negeri untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda).

Meski demikian, dia tetap mengingatkan bahwa penyederhanaan regulasi perlu untuk memperbaiki iklim investasi di tanah air.

Pembatalan tersebut berlaku setelah MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diajukan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan sejumlah pihak.

"Kita juga sangat menghargai apa yang diputuskan MK tapi apapun kita memerlukan sebuat penyederhanaan perizinan, percepatan perizinan dalam rangka investasi sehingga akan memperbaiki pertumbuhan ekonomi di negara kita," ujar Presiden di lokasi Pembangunan Jalan Tol Bawen Salatiga di Kecamatan Bawen, Jawa Tengah, seperti disampaikan Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Sabtu (8/4/2017.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah pusat telah membatalkan ribuan Perda yang dinilai menghambat iklim investasi. Langkah tersebut tentunya diambil bukan tanpa sebab.

Presiden berharap melalui kebijakan deregulasi tersebut, investasi dapat dengan mudah dijalankan di mana pada akhirnya kesejahteraan rakyat yang menjadi tujuan utama.

"Kita ini ingin menyederhanakan, ingin menghapus, ingin menghilangkan hambatan-hambatan dalam perizinan dan investasi baik pusat maupun daerah karena kita harus sadar bahwa kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tanggung jawab saya dari pusat sampai daerah itu semua harus diselesaikan," ujar Jokowi.

Menanggapi pertanyaan wartawan tentang langkah yang akan diupayakan dalam penyederhanaan regulasi pasca keputusan MK, Presiden menjelaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan penyederhaan regulasi dengan memperhatikan tinjauan aspek hukum yang berlaku.

"Akan terus kita lakukan (penyederhanaan regulasi), terus. Yang paling penting kita tetap melihat payung hukum yang ada, tidak BOLEHberhenti. Tapi kita harus menghormati hasil MK tadi," tutur Jokowi.

Sumber: detik.com




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat