Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Nasional
Pengamat: Polisi tak Berhak Minta Sidang Ahok Ditunda
Jumat, 07 April 2017 - 10:06:11 WIB
Bambang Widodo Umar (int)

SULUHRIAU, Jakarta- Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menuturkan hanya ada tiga pihak yang punya wewenang mengajukan penundaan sidang. Ketiganya adalah jaksa penuntut umum, penasehat hukum dan hakim. Sedangkan penundaan sidang menjadi kewenangan hakim.

"Penundaan sidang kewenangan hakim. Dan dalam perkara sidang, ada jaksa penuntut umum, penasehat hukum, dan hakim secara koridor hukum. Harusnya, ketiga pihak ini yang mengajukan penundaan sidang," katanya sebagaimana dilansir republika.co.id Jumat (7/4/2017).

Bambang juga menjelaskan, permohonan penundaan sidang juga bisa dilakukan oleh pihak yang tengah berperkara, yakni dari pihak penasehat hukum terdakwa dan bukan dari pihak lainnya. "Kepolisian tak berhak mengajukan penundaan persidangan," tutur dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya menerbitkan surat permintaan penundaan pembacaan tuntutan dan pledoi terkait sidang kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Surat tersebut dilayangkan kepada PN Jakarta Utara pada Selasa 4 April 2017 lalu, dan ditandatangani Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya surat permintaan itu. Argo mengatakan, permintaan penundaan itu demi menjaga keamanan dan ketertiban Jakarta menjelang pemungutan suara Pilgub DKI Jakarta putaran kedua.

"Untuk meminimalisir kemungkinan yang ada, begitu juga penundaan pemeriksaan cagub Anies Baswedan dan Sandiaga Uno," ucap dia.

Menurut Bambang, permintaan Polda Metro Jaya kepada PN Jakarta Utara untuk menunda sidang pembacaan tuntutan dan pledoi terkait kasus Ahok, menunjukan adanya indikasi kepentingan politis.

"Dari sini, indikasi adanya kepentingan politis terhadap polri menjadi semakin jelas," ujar dia.

Sementara itu, pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap akan menggelar sidang tuntutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 11 April 2017.

Saran Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan untuk menunda sidang hanya akan diputuskan majelis hakim lewat sidang itu.

"Bagaimanapun harus majelis hakim yang menyikapi itu. Penyikapannya harus melalui persidangan. Artinya, majelis akan menyampaikan sikap mereka nanti di persidangan," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dilansir tempo.co.

Hasoloan mengaku belum tahu surat tersebut sudah diterima pengadilan atau belum. Meski begitu, ia mengatakan, untuk saat ini, Pengadilan masih tetap akan berpegang pada keputusan majelis hakim dalam sidang terakhir pada 4 April 2017.

Dalam sidang ke-17 itu, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 11 April 2017 dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. "Yang sudah diagendakan harus tetap dilaksanakan," ujar Hasoloan.

Meski begitu, Hasoloan mengaku belum dapat memastikan langkah PN terkait dengan surat ini. Sebab, umumnya berbagai surat terkait dengan perkara dibacakan dalam persidangan. Namun, dalam hal ini, jika tetap berpegang pada aturan itu, tidak dapat dipastikan siapa yang akan membacakan surat tersebut.

"Artinya ini sudah masuk hal yang bersifat teknis di persidangan. Kalau sudah masuk ke masalah teknis, ya, tentu segala sesuatu penyampaiannya adalah di persidangan," tutur Hasoloan.

Sumber: Republika.co.id, Tempo.co | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat