Pembangunan RTH Pekanbaru, Kejati Riau Lakukan Verifikasi BB
Kamis, 06 April 2017 - 21:13:27 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kejati Riau, melalui penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melakukan proses penyelidikan dugaan penyelewengan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pekanbaru.
RTH dimaksud yakni yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di bekas Taman Hiburan Kaca Mayang, dan di Jalan Ahmad Yadi, tepatnya di eks Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Pada penyelidikan dua RTH ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, serta sejumlah barang bukti (BB). Sebagai proses verifikasi terhadap barang bukti telah dilakukan.
"Proses penyelidikan masih lanjut dan saat ini sedang dilakukan M verifikasi untuk penguatan pembuktian, serta dicocokkan dengan alat bukti lain yang sudah ada," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada wartawan Kamis (6/4/2017) siang.
Seperti diketahui, pembangunan dua kawasan RTH di Pekanbaru dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Riau. Dan kegiatan ini diduga terjadi penyelewengan.
Satu diantara kedua RTH telah justru diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo akhir tahun 2016 silam sempena hari anti korupsi.
Tugu yang diresmikan pimpinan lembaga antirasuah tersebut yakni "Tugu Integritas". Saat ini kondisinya belum bisa diakses masyarakat umum dan masih dipagar seng.
Sama hal tugu integritas, RTH Putri Kaca Mayang juga asih ditutupi pagar seng. Kedua RTH tersebut saat ini masih berstatus pemeliharaan. [rtc,has]
Komentar Anda :