Kejari Pekanbaru Terima Berkas dan Tersangka Kematian Balita di Yayasan TB
Jumat, 31 Maret 2017 - 18:18:12 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pihak Polresta melimpahkan berkas dan tersangka kasus kematian Balita di Yayasan Tunas Bangsa kepada Kejari Pekanbaru, Jumat (31/3/2017).
Penyerahan berkas perkara berserta tersangkanya (tahap II) Hj Lili Nurhayati (49), pemilik Yayasan Tunas Bangsa (TB) oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sukatmini SH.
"Tersangka tetap dilakukan penahanan dan dikirim ke rumah tahanan (rutan) Sialang Bungkuk, dan berkas perkaranya akan secepatnya kita limpahkan ke pihak pengadilan untuk disidangkan," ucap JPU Sukatmini.
Perbuatan tersangka yang disangkakan melakukan penganiayaan terhadap balita. Dijerat Pasal 80 ayat 3, ayat 2, ayat 1 dan pasal 77 huruf d Undang Undang (UU) RI no 35 tahun 2014 sebagaimana perubahan UU no 23 tahun 2002, perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Sukatmini.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini korbannya M Zikli bayi berusia 18 bulan di Panti Asuhan Tunas Bangsa, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, pertengahan Januari 2017 lalu. (jan)
Komentar Anda :