Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Presiden Jokowi Dinyatakan Bersalah Terkait Karhutla 2015
Sabtu, 25 Maret 2017 - 12:45:07 WIB

SULUHRIAU, Palangkaraya- Gugatan warga (citizen lawsuit) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia tahun 2015 dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya.

Para tergugat, yakni Presiden, empat menteri, serta Gubernur dan DPRD Kalimantan Tengah, dinyatakan bersalah atau lalai dalam bencana asap tahun itu.

"Hal ini bentuk kemenangan rakyat dan usaha semua penggugat. Para tergugat harus memenuhi tuntutan warga. Saya apresiasi hakim yang melihatnya dari sisi hak asasi manusia," kata Direktur Eksekutif Wahana lingkungan hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah (Kalteng) Arie Rompas seusai persidangan seperti dilansir kompas.com Sabtu, (25/3/2017).

Dikabulkannya tuntutan warga membuat tujuh pihak tergugat, yakni Presiden, Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Pertanian, Gubernur Kalteng, dan DPRD Kalteng, harus memenuhi tuntutan para penggugat.

Tuntutan itu berupa delapan peraturan atau kebijakan terkait dengan pengelolaan lahan serta antisipasi kebakaran hutan dan lahan, pembangunan rumah sakit, dan permintaan maaf dari pemerintah kepada masyarakat.

Sidang pembacaan putusan itu merupakan sidang ke-18 persidangan gugatan warga. Sidang perdana pada September 2016.

Gugatan diajukan para aktivis lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalteng. Mereka adalah Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Arie Rompas, Deputi Direktur Walhi Kalteng Afandy, Direktur Save Our Borneo Nordin, Direktur JARI Mariaty A Niun, Koordinator Fire Watch Kalteng Faturokhman, Bendahara Walhi Kalteng Herlina, dan warga Kota Palangkaraya Kartika Sari.

Tolak semua


Majelis hakim yang diketuai Kaswanto menolak semua eksepsi pihak tergugat. Hakim juga menolak provisi atau putusan serta-merta dari tergugat. Gugatan dikabulkan untuk kepentingan generasi pada masa depan dan lingkungan yang lebih baik.

Putusan itu, menurut Arie, merupakan langkah maju penegakan hukum terkait permasalahan lingkungan. "Ini bisa jadi angin segar dan awal mula penegakan hukum lingkungan yang baik," kata Arie.

Hendri S Dalim, kuasa hukum DPRD Kalteng, mengatakan, keputusan hakim sangat kontradiktif. Dalam gugatan warga, pertimbangan hakim seharusnya tidak bersifat perdata, apalagi dari sisi HAM.

"Pada dasarnya DPRD sangat mendukung usaha ini. Kami juga menjelaskan, DPRD Kalteng bekerja sepenuh hati untuk membantu pemerintah mencegah kebakaran hutan dan lahan. Saya melihat proses gugatannya yang salah," kata Hendri.

Koordinator GAAs Aryo Nugroho mengungkapkan, salah satu poin penting dalam tuntutan adalah meninjau kembali perizinan perusahaan-perusahaan perkebunan yang terlibat kebakaran di lahan konsesi. Selama ini, perusahaan yang lahannya terbakar tidak dipidanakan dan kasusnya dilepas polisi dengan alasan kekurangan alat bukti.

"Penegakan hukum sekarang tak boleh main-main. Pasca-bencana asap, tak ada satu pun perusahaan yang dipidanakan. Padahal jelas ada kelalaian dan konsesi yang terbakar," ujar Aryo.

Citizen Lawsuit di Riau

Sementara itu, di Riau juga pernah melayangkan citizen lawsuit terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, melalui putusan Sorta Ria Neva menyatakan syarat formal ataupun legal standing gugatan tidak memenuhi syarat.

"Menyatakan gugatan tidak memenuhi syarat citizen lawsuit (gugatan warga negara) dan dinyatakan ditolak," kata Sorta di ruang sidang Cakra PN Pekanbaru, Selasa (8/11/2016). Dengan demikian, lanjut Sorta, gugatan tidak dapat diterima.

Sumber: kompas.com | l6.com
Editor   : Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat