Minggu, 22 September 2024 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU | Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil
 
 
☰ Hukrim
Presiden Jokowi Dinyatakan Bersalah Terkait Karhutla 2015
Sabtu, 25 Maret 2017 - 12:45:07 WIB

SULUHRIAU, Palangkaraya- Gugatan warga (citizen lawsuit) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia tahun 2015 dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya.

Para tergugat, yakni Presiden, empat menteri, serta Gubernur dan DPRD Kalimantan Tengah, dinyatakan bersalah atau lalai dalam bencana asap tahun itu.

"Hal ini bentuk kemenangan rakyat dan usaha semua penggugat. Para tergugat harus memenuhi tuntutan warga. Saya apresiasi hakim yang melihatnya dari sisi hak asasi manusia," kata Direktur Eksekutif Wahana lingkungan hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah (Kalteng) Arie Rompas seusai persidangan seperti dilansir kompas.com Sabtu, (25/3/2017).

Dikabulkannya tuntutan warga membuat tujuh pihak tergugat, yakni Presiden, Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Pertanian, Gubernur Kalteng, dan DPRD Kalteng, harus memenuhi tuntutan para penggugat.

Tuntutan itu berupa delapan peraturan atau kebijakan terkait dengan pengelolaan lahan serta antisipasi kebakaran hutan dan lahan, pembangunan rumah sakit, dan permintaan maaf dari pemerintah kepada masyarakat.

Sidang pembacaan putusan itu merupakan sidang ke-18 persidangan gugatan warga. Sidang perdana pada September 2016.

Gugatan diajukan para aktivis lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalteng. Mereka adalah Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Arie Rompas, Deputi Direktur Walhi Kalteng Afandy, Direktur Save Our Borneo Nordin, Direktur JARI Mariaty A Niun, Koordinator Fire Watch Kalteng Faturokhman, Bendahara Walhi Kalteng Herlina, dan warga Kota Palangkaraya Kartika Sari.

Tolak semua


Majelis hakim yang diketuai Kaswanto menolak semua eksepsi pihak tergugat. Hakim juga menolak provisi atau putusan serta-merta dari tergugat. Gugatan dikabulkan untuk kepentingan generasi pada masa depan dan lingkungan yang lebih baik.

Putusan itu, menurut Arie, merupakan langkah maju penegakan hukum terkait permasalahan lingkungan. "Ini bisa jadi angin segar dan awal mula penegakan hukum lingkungan yang baik," kata Arie.

Hendri S Dalim, kuasa hukum DPRD Kalteng, mengatakan, keputusan hakim sangat kontradiktif. Dalam gugatan warga, pertimbangan hakim seharusnya tidak bersifat perdata, apalagi dari sisi HAM.

"Pada dasarnya DPRD sangat mendukung usaha ini. Kami juga menjelaskan, DPRD Kalteng bekerja sepenuh hati untuk membantu pemerintah mencegah kebakaran hutan dan lahan. Saya melihat proses gugatannya yang salah," kata Hendri.

Koordinator GAAs Aryo Nugroho mengungkapkan, salah satu poin penting dalam tuntutan adalah meninjau kembali perizinan perusahaan-perusahaan perkebunan yang terlibat kebakaran di lahan konsesi. Selama ini, perusahaan yang lahannya terbakar tidak dipidanakan dan kasusnya dilepas polisi dengan alasan kekurangan alat bukti.

"Penegakan hukum sekarang tak boleh main-main. Pasca-bencana asap, tak ada satu pun perusahaan yang dipidanakan. Padahal jelas ada kelalaian dan konsesi yang terbakar," ujar Aryo.

Citizen Lawsuit di Riau

Sementara itu, di Riau juga pernah melayangkan citizen lawsuit terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, melalui putusan Sorta Ria Neva menyatakan syarat formal ataupun legal standing gugatan tidak memenuhi syarat.

"Menyatakan gugatan tidak memenuhi syarat citizen lawsuit (gugatan warga negara) dan dinyatakan ditolak," kata Sorta di ruang sidang Cakra PN Pekanbaru, Selasa (8/11/2016). Dengan demikian, lanjut Sorta, gugatan tidak dapat diterima.

Sumber: kompas.com | l6.com
Editor   : Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pastikan Keamanan Penetapan Paslon Bupati-Wabup, Kapolres Kampar Cek Kesiapan di KPU
    02 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    03 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    04 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    05 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    06 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    07 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    08 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    09 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    10 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    11 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    12 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    13 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    14 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    15 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    16 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    17 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    18 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    19 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    20 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    21 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    22 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat