Polisi-BKSDA Bongkar Penyelundupan Kanguru Hingga Kakak Tua Jambul Merah
Minggu, 12 Maret 2017 - 20:05:47 WIB
SULUHRIAU, Banyuasin - Polres Banyuasin bersama tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah II Sumatera Selatan mengamankan satu tersangka pembawa satwa dilindungi. Satwa-satwa tersebut hendak diselundupkan dari Jakarta menuju Pangkal Pinang.
Polres Banyuasin menetapkan Faras (32) warga asal Medan, Sumatera Utara sebagai tersangka. Faras yang juga sopir bus Antar Lintas Sumatera ini membawa satwa-satwa tersebut dari Jakarta menuju Kota Pinang, Sumatera Utara dengan imbalan Rp 3 juta.
"Satwa ini dibawa dari Jakarta menuju kota Pangkal Pinang dan diletakkan di bagian bagasi. Dia (Faras, red) supir mobil bis ALS nopol BK 7325 DI, tersangka mendapatkan imbalan sebesar 3 juta," ujar Kapolres Banyuasin, AKBP Andre Sudarmaji didampingi Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Erwin S Manik, dilansir detikcom di Polsek Talang Kelapa KM 15 Banyuasin, Minggu (12/3/2017).
Penangkapan berawal saat pihaknya melakukan razia rutin yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Banyuasin dan Polsek Talang Kelapa, Sabtu (11/3/2017) 23.00 WIB di Jalan Palembang - Betung Km 15. Pemeriksaan rutin yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis satwa liar yang dilindungi.
Mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel ini menjelaskan satwa yang diamankan antara lain, satu ekor burung Kakak Tua Jambul Merah asal Maluku, dua ekor Burung Jalak Lingkar Leher Emas, dua ekor Tupai Jelarang, enam ekor Burung Belibis dan enam kotak Burung Perling Mata Merah, termasuk empat ekor Kanguru Asal Papua.
Pelaku diancam dengan pasal 21 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun dan denda 100 juta. Untuk mendalami siapa pengirim dan penerima satwa tersebut, pihaknya telah berkoordinasi untuk melakukan pengejaran.
"Sudah kita koordinasikan dengan Kapolda untuk mencari tahu siapa pengirim dan penerimanya," imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya telah mengetahui jika yang dibawanya adalah burung dan kangguru. Namun dirinya tidak mengetahui kalau satwa tersebut dilindungi.
"Saya tahu kalau itu tapi saya tidak tahu itu hewan yang dilindungi, saat orang tersebut menyuruh membawa hewan tersebut, saya diberi ongkos Rp 3 juta," ujarnya.
Sementara itu Kepala Seksi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel, Surahman mengatakan satwa liar ini untuk sementara akan dititipkan di Pusat Konservasi BKSDA Sumsel.
"Masih menunggu surat penitipan dari Kapolres, nanti kita pelihara dulu. Setelah semua proses hukum selesai hingga vonis, baru diserahkan pada BKSDA Pusat untuk selanjutnya dikembalikan pada habitat asalnya," pungkas Surahman. (dtc)
Komentar Anda :