Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Kasus Penerbitan SHM di Kawasan HTN,
Kejati Riau Tahan Mantan Kepala BPN Kampar
Rabu, 08 Maret 2017 - 17:14:25 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kejati Riau menahan mantan Kepala BPN Kampar Zaiful Yusri alias ZY, terkait kasus penerbitan 271 SHM di Taman Nasional Teso Niilo (TNTN).

 Penahanan dilakukan, Rabu, (8/3//2017) sore. ZY telah ditetapkan tersangka Kejati tahun 2014 lalu.

Penahanan terhadap tersangka ZY ini, dikarenakan pemberkasan perkara tersangka sudah hampir rampung dan akan dilakukan secepatnya proses tahap II

"Berkas tersangks sudah 90 persen pemberkasannya, dan hari ini kita lakukan penahanan dirutan Sualang Bungkuk," terang Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH didampingi Kasi Penkum dan Humas, Muspidauan SH kepada sejumlah wartawan Rabu.

Dikatakan Sugeng, tersangka ini diketahui telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan pelepasan Sertfikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan Teso Niilo Kabupaten Kampar, menjadi milik pribadi.

"Telah kita lakukan penyitaan kawasan perkebunan seluasa 15 000 hektare. Dari hasil perhitungan kerugian negara pihak BPKP Riau, diketahui kerugian negara sebesar Rp 17.454'240.000," jelas Sugeng.

Kerugian ini meliputi, nilai hutang berupa lahan seluas 5.500.000.000 M2 dan kerugian pengelolaan sebesar Rp 12 miliar, dengan total kerugian negara sebesar Rp 17 miliar lebih.

Dalam pengalihan SHM ini, ZY tidaklah sendirian. Ia melakukan secara bersama HN, Ketua Panitia A, ARN, Sekretaris Panitia A, SB, anggota, RZ, anggota dan EE.

"Kelima pelaku yang turut serta membantu ZY, akan kita tetapkan sebagai tersangka," sambung Sugeng.

Sementara ada satu lagi yakni ET, namun tersangka ini sudah meninggal dunia, jadi kasus yang menjeratnya tidak bisa dilanjutkan. Sedangkan JS, pemilik lahan sudah menjadi tersangka di BKSDA terkait kasus perambahan hutan," tukas Sugeng.

Sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, telah memeriksa saksi-saksi di antaranya, H Hisbun Nazar, SH, Kepala Bagian Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Rohul, dan juga selaku Ketua Panitia A di tahun 2002 di Desa Kepau Jaya, Kampar.

Kemudian Subiakto, SH (anggota panitia A tahun 2002 di Desa Kepau, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Edi Erisman, SH. Selanjutnya saksi Rusman Yatim, anggota panitia A) serta Khaidir, Juru Ukur di BPN Kampar.

Seperti diketahui, ZY ditetapkan Kejati Riau sebagai tersangka dalam perkara ini. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti, sesuai Pasal 184 ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula pada 2003 hingga 2004 lalu, dimana Kantor Pertanahan Kampar menerbitkan 271 SHM atas nama 28 orang, seluas 511,24 hektare (Ha).

Berdasarkan penyelidikan, penerbitan SHM tersebut tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan No 03 tahun 1999 jo Nomor 09 tahun 1999. Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan dengan benar sehingga rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM, tidak dapat dijadikan dasar.

Selain itu, SHM yang diterbitkan tersebut berada di Kawasan Hutan Tesso Nilo, di Desa Bulu Nipis atau Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Akibatnya, negara dirugikan lebih kurang sebesar Rp17 Miliar.

Atas perbuatannya, ZY dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (jan, rtc)




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat