Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Nasional
Sidang Ahok
Ahok Didakwa Lakukan Penodaan Agama
Selasa, 13 Desember 2016 - 17:18:51 WIB

JAKARTA, Suluhriau- Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didakwa melakukan penodaan agama terkait pernyataannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.

Ahok didakwa menodai agama karena penyebutan surat Al Maidah ayat 51.

"Terdakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan ataupun penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di eks PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakpus, Selasa (13/12/2016).

Perbuatan Ahok yang disebut jaksa menodai agama ini terjadi saat Ahok berkunjung ke tempat pelelangan ikan (TPI) Pulau Pramuka di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu. Saat itu Ahok datang dalam rangka panen ikan kerapu dengan didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan serta para nelayan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

"Pada saat terdakwa mengadakan kunjugan kerja tersebut, terdakwa telah tercatat sebagai salah satu calon gubernur DKI Jakarta yang pemilihannya akan dilaksanakan pada Februari 2017," imbuh Jaksa.

Dalam sambutan di depan warga, Ahok dianggap sengaja memasukkan kalimat terkait pemilihan gubernur. Saat itu Ahok sudah terdaftar sebagai cagub DKI.

"Ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja dengan memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan gubernur tersebut dengan mengaitkan surat Al Maidah ayat 51," sebut Jaksa.

Sementara itu, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Trimoelja D Soerjadi, menganggap dakwaan JPU sama sekali tidak tepat. Tri mengatakan ada 4 alasan mengapa hakim harus menolak dakwaan JPU.

Dalam sidang eksepsi yang digelar di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gajah Mada, Selasa (13/12/2016), Tri menyebut dakwaan jaksa sangat prematur. Bahkan dakwaan tidak tepat karena tidak dijelaskan subjek korban.

Berikut 4 alasan tim kuasa hukum Ahok yang meminta hakim untuk menolak dakwaan jaksa:

1. Surat dakwaan dianggap prematur karena tidak dilalui dengan mekanisme peringatan keras.

2. Surat dakwaan melanggar ketentuan lex specialis derogat lex generalis. Prinsip itu menyebut, aturan hukum yang bersifat khusus harus mengesampingkan aturan hukum yang bersifat umum, berdasarkan Pasal 1, 2, dan 3 UU 1/PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pasal 2 ayat 1 beleid itu berbunyi, barang siapa melanggar pasal satu diberikan perintah atau peringatan untuk menghentikan perbuatannya.

3. Surat dakwaan tidak menjelaskan ada akibat yang dilakukan oleh saudara Basuki Tjahaja Purnama.

4. Dalam dakwaan tidak dijelaskan siapa sebenarnya subjek korban.

"Kami mohon agar majelis hakim menolak seluruh dakwaan jaksa," ucap Tri.

Sidang dilanjutkan tanggal 20 Desember mendatang.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat