Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Dibui 12 Tahun, Begini Otak-atik Ketua DPRD Bengkalis Bobol APBD Rp 31 M
Senin, 05 Desember 2016 - 11:31:43 WIB
Ilustrasi

JAKARTA, Suluhriau- Jamal Abdillah dihukum 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), sebelumnya hanya dijatuhi 8 tahun penjara. Jamal saat menjadi Ketua DPRD Bengkalis, Riau 2009-2014 membobol APBD Bengkalis lebih dari Rp 31 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari putusan Mahkamah Agung (MA) , Senin (5/12/2016), Jamal membuat proposal fiktif untuk mendapatkan dana bantuan sosial sepanjang 2012. Berikut beberapa modusnya:

1. Subari mencairkan 61 proposal dengan total anggaran yang keluar Rp 4,8 miiliar. Dari jumlah itu, Jamal yang juga Ketua Banggar DPRD Bengkalis mengutip jatah 50 persen alias Rp 2,4 miliar.

2. Tiga proposal bantuan dana hibah diajukan dua orang Sopiana dan Heriyanto. Uang pun mengucur Rp 300 juta dan Jamal meminta jatah Rp 150 juta.

3. Edi Darmawan mengajukan 25 proposal ke Jamal dan keluarlah dana bansos Rp 1,9 miliar. Jamal meminta jatah Rp 217 juta.

4. Jamal mencari calo untuk membuat proposal. Calo ini mencari proyek fiktif dan kelompok penerima fiktif. Jumlah proposal fiktif mencapai belasan proposal.

Total sepanjang 2012, dana yang terkucur mencapai Rp 83 miilar. Tetapi yang sampai ke pihak yang berhak hanya Rp 51 miliar. Ke mana sisanya? Ternyata masuk ke kantong pribadi Jamal.

Aparat yang mengendus hal itu tidak tinggal diam dan membongkar skandal tersebut. Jamal pun duduk di kursi pesakitan.

Pada 9 Oktober 2015, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Jamal. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Atas vonis ini, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan.

"Mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (5/12/2016).

Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Abdul Latief dan MS Lumme. Vonis itu diketok pada 16 November 2016 lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, berikut daftar hukuman yang dijatuhkan kepada Jamal:

1. Pidana pokok 12 tahun penjara.
2. Pidana denda Rp 500 juta.
3. Bila tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan.
4. Uang pengganti Rp 31,3 miliar.
5. Bila tidak mau membayar uang pengganti diganti 5 tahun penjara.

Sumber: detik. com



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat