Kamis, 01 Oktober 2026 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
 
 
☰ Hukrim
Dibui 12 Tahun, Begini Otak-atik Ketua DPRD Bengkalis Bobol APBD Rp 31 M
Senin, 05 Desember 2016 - 11:31:43 WIB
Ilustrasi

JAKARTA, Suluhriau- Jamal Abdillah dihukum 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), sebelumnya hanya dijatuhi 8 tahun penjara. Jamal saat menjadi Ketua DPRD Bengkalis, Riau 2009-2014 membobol APBD Bengkalis lebih dari Rp 31 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari putusan Mahkamah Agung (MA) , Senin (5/12/2016), Jamal membuat proposal fiktif untuk mendapatkan dana bantuan sosial sepanjang 2012. Berikut beberapa modusnya:

1. Subari mencairkan 61 proposal dengan total anggaran yang keluar Rp 4,8 miiliar. Dari jumlah itu, Jamal yang juga Ketua Banggar DPRD Bengkalis mengutip jatah 50 persen alias Rp 2,4 miliar.

2. Tiga proposal bantuan dana hibah diajukan dua orang Sopiana dan Heriyanto. Uang pun mengucur Rp 300 juta dan Jamal meminta jatah Rp 150 juta.

3. Edi Darmawan mengajukan 25 proposal ke Jamal dan keluarlah dana bansos Rp 1,9 miliar. Jamal meminta jatah Rp 217 juta.

4. Jamal mencari calo untuk membuat proposal. Calo ini mencari proyek fiktif dan kelompok penerima fiktif. Jumlah proposal fiktif mencapai belasan proposal.

Total sepanjang 2012, dana yang terkucur mencapai Rp 83 miilar. Tetapi yang sampai ke pihak yang berhak hanya Rp 51 miliar. Ke mana sisanya? Ternyata masuk ke kantong pribadi Jamal.

Aparat yang mengendus hal itu tidak tinggal diam dan membongkar skandal tersebut. Jamal pun duduk di kursi pesakitan.

Pada 9 Oktober 2015, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Jamal. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Atas vonis ini, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan.

"Mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (5/12/2016).

Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Abdul Latief dan MS Lumme. Vonis itu diketok pada 16 November 2016 lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, berikut daftar hukuman yang dijatuhkan kepada Jamal:

1. Pidana pokok 12 tahun penjara.
2. Pidana denda Rp 500 juta.
3. Bila tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan.
4. Uang pengganti Rp 31,3 miliar.
5. Bila tidak mau membayar uang pengganti diganti 5 tahun penjara.

Sumber: detik. com




 
Berita Lainnya :
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    02 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    03 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    04 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    05 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    06 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    07 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    08 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    09 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    10 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    11 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    12 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    13 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    14 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    15 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    16 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    17 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    18 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    19 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    20 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    21 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    22 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat