Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Nasional
Soal Gelar Perkara, Ini Kata Pengacara Ahok
Selasa, 15 November 2016 - 22:02:55 WIB
Ketua Umum FPI Rizieq Shihab memberi keterangan pers setelah gelar perkara penyelidikan kasus Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (15/11/2016)/Tempo.co

JAKARTA, Suluhriau- Pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan gelar perkara kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan kliennya berjalan baik dan tertib.

"Suasananya sangat kekeluargaan, tidak ada kemarahan, tidak ada bantah membantah. Coba tanya Habib (Rizieq Shihab)," kata Sirra di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 15 November 2016.

Ia menyampaikan bahwa polisi memberikan porsi waktu yang sama, baik kepada pelapor maupun terlapor. Mereka juga bisa menanggapi pemaparan dari penyelidik selama satu jam. "Waktu satu jam itu dipergunakan oleh teman-teman yang ada di dalam. Mana yang mau ditambahkan, mana yang mau dilengkapi, kami dengar dengan baik. Bahkan dengan suasana ketawa, tidak ada bantah-membantah," tuturnya.

Baca: Gelar Perkara Kasus Ahok, Bareskrim Umumkan Hasilnya Besok

Sirra enggan menyampaikan pendapatnya terkait dengan status Ahok setelah gelar perkara. Ia mengatakan tak ingin mendahului keputusan polisi. "Kalau sudah disimpulkan, baru kami memikirkan langkah yang terbaik," ujarnya.

Berbeda dengan pihak terlapor, para pelapor yakin kasus ini akan ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab, misalnya, meminta polisi segera menahan Ahok.

Rizieq beralasan, penangkapan Ahok sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Alasan kedua, supaya yang bersangkutan tidak punya kesempatan untuk melarikan diri," ucap Rizieq di hadapan wartawan di Markas Besar Polri, Selasa, 15 November 2016.

Menurut Rizieq, dengan jabatan dan posisinya, Ahok berpotensi melarikan diri. "Karena itu, kami tunggu hasil dari Reskrim, mudah-mudahan secepatnya mereka mengumumkan hasilnya. Saya tidak ingin ini diperlambat lagi karena ini sudah menjadi heboh nasional, bahkan heboh internasional," katanya.

Rencananya hasil gelar perkara kasus Ahok, akan diumumkan Rabu 16 November 2016.

Sumber: tempo.co
 



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat