Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Nasional
Diminta FPI, Pakar Pidana Mudzakkir Jadi Saksi Ahli Kasus Ahok
Kamis, 03 November 2016 - 11:07:55 WIB

JAKARTA, Suluhriau- Ahli hukum pidana Mudzakkir hari ini mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan pendapatnya sebagai saksi ahli kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mudzakkir datang ke Bareskrim atas permintaan Front Pembela Islam (FPI).

"Saya datang sekarang diminta oleh tim penasihat hukumnya Habib Rizieq untuk memberikan keterangan terkait dengan dugaan terjadinya tindak pidana penodaan agama," kata Mudzakkir saat datang di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2016).

Mudzakkir menagku sudah mempersiapkan materi mengenai aspek hukum dan kajian dalam lingkup penistaan agama. Dalam konteks umat beragama, dia menegaskan setiap orang harus saling menghormati.

"Sebelum datang ke sini saya sudah melakukan kajian materi itu, dan saya kira beberapa kali membuat pernyataan di media bahwa terkait dengan urusan perbuatan itu. Kalau pendapat ahli adalah termasuk penodaan agama," imbuhnya.

Selain itu dalam kajian Mudzakkir, penistaan agama dapat terjadi bila seseorang yang punya keyakinan agama berbeda, berkomentar mengenai umat beragama lainnya. Hal seperti ini menurutnya dapat memecah toleransi di masyarakat.

"Bagi agama lain yang tidak mengimani kitab suci (agama lain) ya jangan masuk ke ranah kitab suci agama lain. Kalau misalnya kajian agama secara ilmiah boleh, tapi kalau kepada publik kepada umum tidak boleh," sambung Mudzakkir.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menegaskan tim Bareskrim Polri memiliki prosedur memproses laporan terhadap Ahok. Pemanggilan sejumlah saksi termasuk ahli terus dilakukan untuk menyusun konstruksi dugaan pidana.

"Kepolisian melakukan langkah-langkah, nah proses ini ada tata caranya, mulai dari langkah penyelidikan kita sudah lakukan. Bahkan kita akan memangil Basuki Tjahaja Purnama yang bersangkutan datang sendiri itu tidak dilarang. Bahkan kita meminta pada pelapor-pelapor yang lain, kalau pengen cepat datang saja, tidak usah menunggu panggilan," terang Tito, Rabu (3/11).

Sumber: detik.com




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat