Sabtu, 21 September 2024 Pj Gubri Terima Audiensi Investor dari Enam Negara, Ajak Berinvestasi di Bumi Lancang Kuning | Pj Gubernur Riau Audiensi Tim Kementerian dan Lembaga Kemenko Marves RI | Pj Gubri Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru, Pj Wako dan Tokoh Masyarakat Ucapkan Terima Kasih | Pj Gubernur Riau Tinjau Empat Ruas Jalan di Kota Pekanbaru | Pj Gubernur Riau Serahkan SK kepada 173 PPPK Guru di Rohil | Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
 
 
☰ Nasional
Ditahan Kejati Jatim
Senin Depan, Dahlan Iskan Diperiksa Sebagai Tersangka
Jumat, 28 Oktober 2016 - 11:04:36 WIB

SURABAYA, Suluhriau- Dahlan Iskan akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) pada Senin (31/10/2016) depan.

"Hari Senin depan baru kita periksa lagi," kata Kasie Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Dandeni Herdiana, dilasnir detikcom Jumat (28/10/2016).

Ketika ditanya, fasilitas ruang tahanan Dahlan Iskan selama di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Dandeni memastikan tidak ada fasilitas khusus, untuk spesifikasinya ia menyarankan menghubungi pihak rutan.

"Tidak ada fasilitas khusus. Untuk jelasnya tanya ke rutan," ujar Dandeni.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani lima kali pemeriksaan kasus penjualan aset pada periode 2002-2004 yang saat itu mantan Menteri BUMN menjabat sebagai Dirut PT PWU.

Kasus penjualan aset PT PWU, Kejati Jatim juga telah memeriksa puluhan saksi, beberapa diantaranya nama besar seperti eks Gubernur Jatim Imam Utomo, pengusaha Alim Markus, anggota DPD Emilia Contesa serta mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Wisnu Wardhana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah berulang kali diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim), Dahlan Iskan kini ditahan. Dahlan yang pernah menjabat sebagai Dirut sebuah BUMD di Jawa Timur bernama PT Panca Wira Utama (PWU) itu jadi tersangka kasus penjualan aset.

Penahanan Dahlan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB, Kamis (27/10/2016) setelah pemeriksaan Dahlan di Gedung Kejati Jawa Timur, Surabaya. Dahlan kemudian berujar bahwa dirinya memang tengah diincar oleh pihak berkuasa.

"Saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka ini, dan kemudian juga ditahan. Karena seperti anda semua tahu saya memang sedang diincar terus oleh yang berkuasa," ucap Dahlan.

Dia tak menjelaskan siapa pihak yang disebut berkuasa itu. Dahlan hanya melanjutkan kata-katanya dengan menegaskan bahwa dirinya tak terima aliran uang sepeser pun.

Dahlan menjabat sebagai Dirut PT PWU sejak tahun 2000. Dia mengaku selama 10 tahun menjabat tak pernah mengambil gajinya.

"Kemudian harus jadi tersangka, yang bukan karena makan uang, bukan karena sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah," imbuh Dahlan.

Dia kemudian langsung menuju ke mobil tahanan. Dahlan lalu dibawa ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Dahlan Akan Ajukan Praperadilan

Pengacara Dahlan Iskan menilai ada yang janggal dengan proses hukum yang dilakukan Kejati Jatim terhadap kliennya. Tim pengacara Dahlan tengah membahas opsi untuk mengajukan praperadilan.

"Tentu kami akan mengkaji opsi untuk mengajukan praperadilan. Ada yang tidak sesuai dengan prosedur," ujar pengacara Dahlan Iskan, Pieter Talaway, Kamis (27/10/2016).

Kesalahan prosedur tersebut, kata Pieter, adalah pada perubahan status dari saksi yang sedemikian cepat menjadi tersangka. Pagi tadi, Dahlan memenuhi panggilan sebagai saksi. Lalu di akhir pemeriksaan Dahlan diberi tahu berstatus sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Seharusnya kan tidak begitu. Pak Dahlan ini sama sekali belum pernah dipanggil sekalipun sebagai tersangka. Pagi tadi sebagai saksi dan ini langsung ditahan," ujar Pieter.

Pieter mengatakan, nantinya gugatan bisa menyasar langsung pada dua hal yakni penetapan tersangka dan penahanan. "Untuk pastinya lihat saja nanti," ujar Pieter.

Sumber: detik.com | editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
  • Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
  • Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
  • Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
  • Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dua Alumni SMA Olahraga Riau Atlet Ski Air Sabet 1 Emas dan 1 Perak di PON 2024
    02 Bupati NatunaTerima Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2024 dari tvOne
    03 Sebanyak 24 Pemilik Sasana Tinju di Kota Pekanbaru Dukung Edy-Bibra
    04 Sadis, Pelaku Sekap Gadis Penjual Goreng dengan Mulut Tertutup Dibawa ke Atas Bukit, Diperkosa dan Dikubur
    05 Dimangsa, Kepala Kakek 68 Tahun di Rohil Ditemukan Dalam Perut Buaya
    06 Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024
    07 Disergap Satnarkoba Polres Kampar, Warga Muara Jalai tidak Berkutik
    08 Bersama Personil TNI, Lapas KLS IIB Pasir Pengaraian Lakukan Perawatan Senjata Api
    09 Gedung Tiga Dinas di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Terbakar Hebat
    10 Tim Formatur Hasil Kongres II SMSI Rampungkan Penyusunan Kepengurusan Periode 2024-2029
    11 Kapolres Kampar Gelar Coffee Morning dengan KPU-Bawaslu serta Papaslon Bupati- Wakil Bupati Kampar
    12 Hafit Syukri: Pasangan Indah Sangat Cocok Pimpin Rohul
    13 KPU Kampar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024
    14 Hukum Bank ASI Dalam Presfektif Hukum Islam
    15 11 Hari Pelarian, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Goreng Akhirnya Ditangkap dan Digelandang Polisi
    16 KPU Kampar Gelar Rakor Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024
    17 DPRD Riau Periode 2024-2025 Bentuk 8 Fraksi, PPP dan PAN Bergabung
    18 HPN Tahun 2025 Ditetapkan di Provinsi Riau
    19 FKUB Pekanbaru Sambut Hangat Silaturrahmi Bapaslon Wako-Wawako IDAMAN
    20 KPU Riau Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
    21 Digelar di MIN 3, Kasubbag TU Kemenag Buka Lomba Final Tahfizh Al-Qur’an Juz 30 Tingkat MI Se Pekanbaru
    22 Diskominfo Natuna Stuban ke Diskominfo Kota Bandung, Sharing untuk Peningkatan Tipe C ke B
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat