Terkait Bentrok Warga-Polisi,
3 Anggota Polres Kepulauan Meranti Ditetapkan Sebagai Tersangka
Minggu, 28 Agustus 2016 - 19:34:43 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Riau Brigjend Pol Supriyanto menyatakan sebagai bentuk keseriusan dalam penegaka hukum terkait bentrok berdarah antara warga dengan polisi Kamis lalu, 3 anggota Polres Meranti ditetapkan sebagai tersangka.
Atas nama institusi dan pribadi Kapolda Riau
minta maaf kepada seluruh masyarakat Riau khususnya warga Kabupaten Kepulauan Meranti atas insiden berdarah di Kkta Selatpanjang, Kamis lalu.
"Saya minta maaf kepada semua pihak, barangkali ada hal hal yang kurang pas dan tidak berkenan dari anggota kami. Ke depan akan kita perbaiki agar menjadi lebih baik," ujarnya kepada wartawan, Minggu, (28/8/2016).
Kapolda berjanji akan menindak tegas anggotanya yang diduga telah menyalahi prosedur dalam proses penangkapan terhadap Apriadi Pratama, tenaga honorer Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kepulauan Meranti sehingga yang bersangkutan meninggal dunia, serta Is Rusli yang meninggal dunia saat terjadi aksi demonstasi dan pelemparan batu ke arah Markas Polres setempat.
"Bukti keseriusan Kapolda Riau itu bisa dilihat ditetapkannya 3 anggota Polres Kepulauan Meranti atas kedua insiden tersebut. Di samping itu, 13 anggota Polres yang lain termasuk Kapolres yang dibebastugaskan AKBP Asep Iskandar dan Kasat Reskrim Aditya Warman kini diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau," katanya.
Dikatakannya, tak hanya sanksi ringan, sanksi terberat dengan Sidang Kode Etik Profesi Polri, dengan jeratan bisa dipecat dari institusi juga bisa mengancam ke-16 anggota Polres Kepulauan Meranti tersebut.
"Tentunya dijalankan dengan aturan hukum yang berlaku, terhadap siapapun yang bersalah kita akan berikan sanski Kode Etik, ataupun sampai ke tingkat pidana. Itu tetap kita lakukan, dan keseriusan kita bersama Div Propam Mabes Polri, sudah berlangsung," tegasnya. (jan,rtc)
Komentar Anda :