Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Nasional
Hukuman OC Kaligis Diperberat 10 Tahun, KPK: Advokat Harusnya Jadi Contoh
Kamis, 11 Agustus 2016 - 08:15:24 WIB

JAKARTA, Suluhriau- KPK menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman yang dijatuhkan pada pengacara gaek OC Kaligis. Hukuman OC Kaligis itu bertambah dari 7 tahun menjadi 10 tahun penjara.

"KPK setuju dengan putusan MA, khususnya pertimbangannya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dihubungi, Kamis (11/8/2016).

Syarif menilai pertimbangan MA senada dengan apa yang diharapkan KPK serta publik. OC Kaligis yang merupakan seorang pengacara, menurut Syarif, seharusnya menjadi teladan dan mendukung penegakan hukum, bukan malah melawannya.

"Karena seharusnya advokat harus memberi contoh dan panutan dalam penegakan hukum. Advokat mempunyai kedudukan mulia sama dengan jaksa dan hakim. Jadi seharusnya bersih dan profesional," ucap Syarif.

Sebelumnya, pada Rabu kemarin MA mengetok putusan yang memperberat hukuman OC Kaligis dari 7 tahun menjadi 10 tahun penjara. OC Kaligis pun baru akan keluar dari penjara pada usia 84 tahun.

OC Kaligis menjadi otak pelaku penyuapan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putra dkk. Hukuman itu dijatuhkan oleh ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung khusus perkara korupsi Prof Abdul Latief dan Prof Dr Krisna Harahap. Dalam pertimbangannya, Artidjo dkk menilai OC Kaligis sebagai advokat senior seharusnya menjadi panutan.

"Terdakwa selaku advokat senior, apalagi bergelar guru besar, seyogianya menjadi panutan yang harus digugus dan ditiru oleh seluruh advokat dan mahasiswa. Hal itu sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap advokat seperti tertuang dalam Pasal 4 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat," kata hakim agung khusus perkara korupsi, Prof Dr Krisna Harahap, saat dihubungi pada Rabu kemarin.

OC Kaligis menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iriato Putri dan dua anggota majelis hakimnya. Panitera PTUN Medan juga kena ciprat uang panas OC Kaligis. Belakangan terseret pula Gubernur Sumut Gatot Puji dan istri serta Sekjen Partai NasDem Rio Capella.

KPK yang membekuk OC Kaligis menyeret profesor itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Awalnya, OC Kaligis dihukum 5,5 tahun penjara dan diperberat di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara. Nah di tingkat kasasi, hukuman kakek kelahiran 19 Juni 1942 itu diperberat.

"Selain pidana penjara 10 tahun, Kaligis juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta dengan hukuman pengganti kurungan selama 6 bulan," ujar Krisna.

Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa KPK. Bila saat ini OC Kaligis berusia 74 tahun, maka pemilik kantor hukum OC Kaligis and Associates itu harus keluar di usia 84 tahun. (dtc)



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat