BNN, Polri dan TNI Laporkan Aktivis Kontras Haris Azhar ke Bareskrim
Rabu, 03 Agustus 2016 - 10:58:46 WIB
|
Haris Azhar saat jumpa pers mengenai pengakuan Freddy Budiman (Foto dikutip dari detikcom)
|
JAKARTA, Suluhriau- Cerita aktivis Kontras Haris Azhar yang mengaku mendapat pengakuan dari terpidana mati Freddy Budiman memasuki babak baru. Haris Azhar kini dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Saya dengar iya ada (laporannya). Iya (atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE)," kata Direkrut Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Agus Andrianto saat dihubungi detikcom, Rabu (3/8/2016).
Dilanjutkannya, laporan itu masuk ke Bareskrim pada Selasa (2/8/2016) kemarin. Ada tiga institusi yang melaporkan Haris. "(Yang melaporkan) dari BNN, Polri dan TNI," ujarnya.
Saat ditanya apa langkah selanjutnya, Agus pun memberikan jawaban. "Saya masih di Sumut, saya belum baca laporannya," tutupnya.
Pelaporan nama Haris Azhar ke Bareskrim ini berawal setelah Haris mengaku mendapat pengakuan langsung dari terpidana mati Freddy Budiman. Haris menyatakan menerima penuturan Freddy Budiman di LP Nusakambangan, Jawa Tengah pada 2014 lalu. Penuturan Freddy tak direkam.
"Jadi kalau ditanya ada rekaman atau video, ya saat itu saya tidak bawa barang apa pun masuk ke dalam," kata Haris Azhar di Kantor KontraS, Jl Kramat II, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2016).
Apa yang disampaikan Freddy ke Haris sungguh mengejutkan. Haris menyebut, Freddy bercerita mengenai sepak terjangnya selaku gembong narkoba. Dan pengakuan Freddy, selama berkarier di dunia hitam, dia bekerja sama bahkan menyetor ke penegak hukum.
"Freddy benar bercerita ke saya mengenai itu," kata Haris saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (29/7/2016).
Masih Terlapor
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membantah sudah menetapkan aktivis Kontras Haris Azhar sebagai tersangka. Status Haris hingga kini masih sebagai terlapor. "Masih terlapor. Kan belum diperiksa, baru kemarin (Selasa) laporannya," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul dilansir detikcom, Rabu (3/8/2016).
Martinus mengatakan, ada tiga laporan terkait Haris Azhar ke Bareskrim. Yaitu dari TNI, BNN dan Polri. "(Dugaan) Fitnah dan pencemaran nama baik. Iya sama (ITE)," ujar Martinus saat ditanya pasal yang dituduhkan pelapor ke Haris.
Sementara itu, Haris mengatakan, dirinya belum ada menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka. "Sementara terlapor," ujar Haris dalam pesan singkatnya.
Pelaporan nama Haris Azhar ke Bareskrim ini berawal setelah Haris mengaku mendapat pengakuan langsung dari terpidana mati Freddy Budiman. Haris menyatakan menerima penuturan Freddy Budiman di LP Nusakambangan, Jawa Tengah pada 2014 lalu.
Apa yang disampaikan Freddy ke Haris sungguh mengejutkan. Haris menyebut, Freddy bercerita mengenai sepak terjangnya selaku gembong narkoba. Dan pengakuan Freddy, selama berkarier di dunia hitam, dia bekerja sama bahkan menyetor ke penegak hukum.
"Freddy benar bercerita ke saya mengenai itu," kata Haris saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (29/7/2016).
Saat itu Freddy memang ingin bertemu Haris, dia menuturkan kisahnya sebagai operator bandar narkoba. Bos besarnya ada di China.
Freddy yang dipidana mati atas kepemilikan 1,4 juta butir ekstasi, mengaku harga per butir ekstasi dari pabrik di China Rp 5 ribu. Kemudian dia bekerja sama dengan oknum-oknum mulai dari perizinan masuk barang sampai penegak hukum. Mereka kerap menitip harga mulai dari Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu per butir.
"Freddy mengaku dia bisa menjual Rp 200 ribu per butir, dan dia tak masalah ketika oknum Bea Cukai, oknum polisi, dan oknum BNN ikut menitip harga per butirnya," ujar Haris. (dtc)
Komentar Anda :