Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Hukrim
Pancasila Diubah Jadi Pancagila di Facebook, Warga Toba Ini Diancam 5 Tahun di Buih
Kamis, 21 Juli 2016 - 09:39:18 WIB
Sahat diadili di PN Baliga karena mengubah Pancasila jadi Pancagila (ist/detik.com)

MEDAN, Suluhriau- Pemuda dari Toba Samosir, Sumatera Utara (Sumut) Sahat Safiih Gurning diadili karena mengubah Pancasila menjadi Pancagila. Sahat terancam lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Dalam daksaan jaksa, terungkap Sahat melakukan perbuatan itu pada April 2016. Pria kelahiran 18 September 1989 itu memasang foto dirinya menendang Burung Garuda Pancasila dengan kaki kanan di akun Facebook miliknya.

Tidak hanya itu, Sahat dalam akun Facebook itu juga menuliskan 'Pancasila itu hanya lambang negara mimpi, yang benar adalah Pancagila'. Sahat mendefinisikan Pancagila yaitu:

1. Keuangan Yang Maha Kuasa.
2. Korupsi Yang Adil dan Merata.
3. Persatuan Mafia Hukum Indonesia.
4. Kekuasaan Yang Dipimpin oleh Nafsu Kebejatan Dalam Persengkongkolan dan Kepurak-purakan.
5. Kenyamanan Sosial Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan Wakil Rakyat.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana penghinaan terhadap Lambang Negara dan melanggar Pasal 68 UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan atau Pasal 154 huruf a KUHP," demikian dakwa jaksa.

Selain itu, warga Jalan Sosor Ladang Desa Tangga Batu I Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Samosir itu juga menuliskan kata-kata yang dinilai mengandung penghinaan lambang negara. Yaitu menulis ' Berbeda-beda Tetapi Sama Rakus' dan menulis 'Republik Maling' di atas gambar bendera RI-peta RI serta ditulis 'NKRI Harga Jual' di bawahnya.

"Juga memasang gambar seorang anak laki-laki sedang menendang anggota kepolisian yang sedang berpakaian seragam dinas Kepolisian." ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Sahat ditangkap oleh anggota Polres Toba Samosir pada tanggal 13 April 2016, dan selanjutnya diajukan ke persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sahat didakwa Pasal 68 UU No 24 Tahun 2009 yang berbunyi:

Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Atas dakwaan itu, kuasa hukum Sahat yaitu Kirno Siallagan dan Juaramintua Hasibuan keberatan.

"Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum karena tidak sesuai dengan Pasal 142 ayat 2 KUHAP, dan mohon majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige membebaskan Terdakwa dari Tahanan," kata Kirno dalam sidang di PN Balige pada Rabu (20/7/2016) sore.

Atas keberatan penasihat hukum, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Derman P Nababan memberikan waktu sepekan kepada jaksa Zulhelmi Sinaga yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Balige untuk memberikan jawaban balik atas eksepsi itu.

Kasus ini mengundang perhatian masyarakat Toba Samosir. Ruang sidang yang biasanya sepi dipenuhi masyarakat untuk mengikuti persidangan Sahat. Sepanjang persidangan, Sahat yang mengenakan kemeja warna biru dan rompi tahanan kejaksaan menyimak dengan seksama persidangan.

"Sidang ditunda hingga Rabu (27/7/2016) minggu depan," ucap Derman menutup persidangan.

sumber: detik.com|editor: Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat