Skandal Dagang Perkara Di MA
Hakim Syamsul Rakan Chaniago Murka Namanya Disebut Pejabat MA Andri Tristianto!
Selasa, 17 Mei 2016 - 09:28:41 WIB
JAKARTA, Suluhriau- Hakim khusus perkara kasasi di tingkat kasasi/peninjauan kembali (PK) Syamsul Rakan Chaniago murka namanya dicatut Andri Tristianto Sutrisna (ATS).
Nama Syamsul disebut Andri dalam perkara kasasi dari Bengkulu atas nama terdakwa Andi Reman Sugiyar dkk.
"Memang sudah busuk sekali pegawai MA ini, harus cuci gudang nih obatnya. Ini benar-benar rusak pegawai MA ini. Kita yang pegang perkara, mereka di luar main tebak-tebak manggis," kata hakim Syamsul dilansir dari detikcom, Selasa (17/5/2016).
Perkara yang dimaksud Andri adalah perkara nomor 2860 K/PID.SUS/2015. Perkara itu diadili oleh hakim agung Salman Luthan, MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago. Duduk sebagai panitera penggantii Retno Murni Susanti.
"Itu benar-benar ngaco. Perkara ini belum sampai ke kami. Memang website MA sudah keluar susunan majelisnya. Panitera Retno pun saya tidak tahu seperti apa mukanya," cetus hakim Syamsul.
Hakim Syamsul kaget dengan pengakuan tersebut. Ia merasa namanya dicatut untuk diperjualbelikan oleh pihak-pihak yang ingin mengeruk keuntungan pribadi. Oleh sebab itu, hakim Syamsul meminta pimpinan MA melakukan tindakan yang sistematis terhadap aparat di MA.
"Saya jadi tahu sekarang betapa busuknya pegawai MA. Pantas masyarakat kehilangan kepercayaan," kata Syamsul Rakan, Hakim yang berasal dari Riau itu menegaskan.
Dalam percakapan BBM antara Andri dengan Kosidah yang dibuka di PN Jakpus pada Senin (16/5) kemarin, terungkap ada dagang perkara terkait kasus kasasi. Andri meminta bantuan koleganya untuk mengkondisikan majelis.
"Main di Pak Chaniago aja mas, biar beliau yang pegang," kata Kosidah kepada Andri dalam BBM itu. "Iya nanti saya sampaikan ke yang bersangkutan," jawab Andri. (dtc)
Komentar Anda :