Rumah Pembuatan Miras Oplosan Digrebek Polresta Pekanbaru
Jumat, 13 Mei 2016 - 09:32:18 WIB
|
Lokasi penggerebekan dan alat pengoplos yang disita polisi, Kamis (12/5/2016) malam.
|
PEKANBARU, Suluhriau- Tim Polresta Pekanbaru menggrebek rumah produksi miras ilegal yang berlokasi di Jalan Angsana, RT 6 RW 6, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Kamis (12/5/2016), sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza menyebutkan dalam penggerebekan miras ini polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial ZT (38) dan A (45) dan barang bukti berupa sekitar 50 kardus yang berisi 700 - 800 botol miras, alat untuk memproduksi, 4 drum alkohol, kardus untuk packing, dan ratusan tutup botol.
Iwan menjelaskan penggerebekan ini bermula ketika pihak polisi melakukan pemantauan secara insentif. Sebanyak dua orang petugas bergantian melakukan pemantauan.
"Saat ada sebuah mobil grand max keluar dari rumah tersebut, petugas mengikutinya. Dan ternyata mobil tersebut menuju pool PMTOH," terang Iwan.
Ketika itulah polisi menangkap tersangka dan membawanya menunjukkan barang bukti lainnya.
"Kami kira pemantauan awalnya tempat pembuatan narkoba. Ternyata produksi miras," ujar Iwan.
Menurut pengakuan tersangka, nantinya miras ilegal ini akan dipasarkan di kota Pekanbaru dan sebagian akan dikirim ke daerah-daerah yang banyak perkebunan sawit untuk para petani dan pekerja.
Sebelumnya, polisi berhasil menggeledah rumah di Jalan Arjuna, Sukajadi. Setelah dilakukan pengembangan, didapatilah sebuah rumah yang ternyata menjadi tempat produksi miras di Jalan Angsana, Sidomulyo Timur, Pekanbaru. (prt)
Komentar Anda :