Bertambah Lagi Terpidana Mati Huni LP Pekanbaru
Kamis, 05 Mei 2016 - 14:57:00 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Jumlah terpidana mati yang menguni Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II A Pekanbaru bertambah.
Ini dengan masuknya enam terpidana mati dan seumur hidup kasus narkoba yang sebelumnya menhuni rumah tahanan negara (rutan) klas II B Dumai ke LP Kelas II A Pekabaru demi alasan keamanan.
Kepala LP kelas II A Pekanbaru, Dedy Mulyadi mengatakan, keempat narapidana narkoba belum inkrah dan saat ini masih mengajukan upaya hukum lanjutan,
Sehingga pemindahan tersebut tidak ada kaitannya dengan eksekusi yang akan dilakukan kejaksaan agung dalam waktu dekat. Namun pihaknya tetap meningkatkan keamanan, sebab saat ini cukup banyak terpindana mati yang menjalani hukuman di lapas kelas II A Pekanbaru.
Sementara itu, Kepala Rutan Dumai Muhammad Lukman mengatakan, pemindahan yang dilakukan dalam rangka menjaga keamanan, over kapasitas dan pembinaan kepada enam orang terpidana tersebut.
keenam terpidana narkoba yang ditangkap BNN sudah mendapat vonis hukuman dari pengadilan negeri Dumai.
Pemindahan dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan mengingat dua orang yakni ali muttaqin dan kartik mendapat hukuman vonis mati dari Pengadilan negeri Dumai.
Keenam terpindana ditangkap BNN terakit penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,499 gram di Kota Dumai beberapa waktu lalu.
Terpidana vonis mati yaitu Ali Muttaqin dan Kartik, sedangkan Abu Kari, Ismail, Faizal mendapat vonis hukuman seumur hidup, Faisal Nur dijatuhi 18 tahun penjara. (slt)
Komentar Anda :