Dilaporkan Bupati Jefry, Repol Penuhi Panggilan Penyidik Polda Riau
Selasa, 26 April 2016 - 17:17:27 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Anggota DPRD Kampar, Repol diperiksa penyidik Polda Riau, Selasa (26/4/16) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Bupati Kampar Jefry Noer 22 Februari 2016 lalu.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menjelaskan, Repol menjalani pemeriksaan sekitar pukul 9.00 WIB dan baru tuntas hingga pukul 13.00 WIB. Selama empat jam diperiksa Repol dicerca penyidik dengan 29 pertanyaan.
Untuk mengusut laporan Bupati Kampar tersebut, Guntur menyebutkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah memeriksa lima saksi.
Laporan Bupati Kampar terhadap Repol tersebut terigister bernomor Pol: LP/96/II/2016/SPKT/Riau tanggal 22 Februari 2016. Sewaktu membuat laporan, Jefry didampingi kuasa hukumnya Boy Gunawan SH. Dalam laporan itu, Repol sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP. (rtc)
Komentar Anda :