Tergugat-Penggugat CLS Sepakat Lakukan Mediasi
Rabu, 20 April 2016 - 18:28:11 WIB
PEKANBARU, Suluhriau- Gugatan citizen law suite (CLS) atas lingkungan hidup yang diajukan masyarakat Provinsi Riau akibat kabut asap yang terjadi di wilayah Riau dalam sidang lanjutan di PN Pekanbaru antiklimaks.
Penggugat dan tergugat sepakat melakukan mediasi. Hal itu dalam sidang lanjutan CLS di PN Pekanbaru. Setelah menyampaikan materi gugatan terhadap pihak tergugat yakni pemerintahan republik indonesia (Presiden RI) diwakili kejaksaan tinggi (Kejati) Riau selaku pengacara negara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kementerian Kesehatan, Kementrian Lingkungan Hidup, Kehutaanan, Kementerian Pertanian dan Pemprov Riau dengan materi gugatan citizen law suite atas lingkungan hidup yang diajukan masyarakat Provinsi Riau akibat kabut asap yang terjadi di wilayah Riau.
Pihak penggugat yang merupakan elemen masyarakat riau yang diwakili Ketua Umum Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Al Azhar. Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau Riko Kurniawan, Rumah Budaya Sikukeluang, Heri Budiman dan Woro Suparinah dari Jakalahari didampingi 13 kuasa hukum, menyetujui saran dari majelis hakim untuk digelar mediasi.
Bahkan kedua pihak sepekat memilih As Pudjo Harsoyo yang merupakan ketua majelis hakim sebagai hakim mediator dan proses mediasi dilaksanakan selama 30 menit.
Empat perwakilan masyarakat riau didampingi 13 kuasa hukum melayangkan gugatan citizen law suit (CLS) ke PN Pekanbaru untuk menagih janji negara membersihkan Riau dari kebakaran hutan dan lahan.
Penggugat juga mengingatkan negara agar berbenah diri memenuhi hak konstitusional masyarakat riau untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. (slt)
Komentar Anda :