Polres Siak Tetapkan Tujuh Tersangka Karhutla
Kamis, 14 April 2016 - 09:48:16 WIB
SIAK, Suluhriau- Kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi selama bulan Januari-April 2016, Polres Siak tetapkan tujuh tersangka yang kini telah ditahan di Mapolres Siak.
Tujuh orang tersangka itu didominasi pekerja kebun yang tertangkap dan terbukti melakukan pembakaran. Sekarang kasusnya masih kita poses, beberapa berkas sudah dilimpah ke Kejaksaan. Ini tetap kita kembangkan, kata Kapolres Siak AKBP Ino Harianto melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Billy Gustiano Barman Rabu (13/4/2016).
Ungkap Billy, tujuh tersangka tersebut 5 orang berasal dari kasus Karhutla di Mungkal, Kampung Penyengat, Kecamatan Sungai Apit. Mereka tertangkap karena terbukti sedang bekerja di lahan yang terbakar tersebut. Namun mereka hanya pekerja.
Sedangkan tersangka lainnya masing-masing dari Minas dan Siak. Sebab, dia ketahuan sedang bekerja di lahan yang terbakar di Minas.
"Ketujuh orang itu disangkakan telah melakukan pembakaran pada saat membersihkan lahan," sebutnya. (prt)
Komentar Anda :