Nyambi Jualan Sabu-sabu, Polres Meranti Tangkap Penjual Ayam
Sabtu, 09 April 2016 - 15:50:48 WIB
SELATPANJANG, Suluhriau- Satuan Reskrim Narkoba Polres Kepulauan Meranti menangkap Ayoung warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Tebingtinggi Jumat (8/4/2016) kemarin.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Z Pandra Arsyad melalui Kasat Res Narkoba, AKP Joni Wardi, Sabtu (9/4/2016) menjelaskan, dari penangkapan tersebut polisi menyita shabu senilai Rp 15 juta dan uang tunai sebesar Rp 7,5 juta. Ayoung yang juga penjual ayam potong ini kerap melakukan transaksi narkoba dirumahnya.
Sebelum penggeledahan, polisi terlebih dahulu melakukan strategi Undercover buy (pembelian terselubung). Setelah terjadi kesepakatan, transaksi dilakukan di rumah Ayoung.
Ketika petugas mendatangi rumahnya, petugas mendapati uang hasil transaksi sabu, selain itu juga ditemukan tiga paket shabu, timbangan digital, alat hisap dan beberapa plastik zeeplock," tutur AKP Joni Wardi.
Joni menambahkan, saat ditangkap Ayoung tak melakukan perlawanan, dari keterangan tersangka, polisi juga menangkap Alun, warga Jalan Alai, Kecamatan Tebingtinggi. Menurut Joni, Polisi sudah mengantongi satu tersangka lagi yang berinisial HA. Namun saat polisi mendatangi rumahnya, HA sudah kabur.
"Operasi Bersinar ini kami telah mengungkap 7 kasus penyalahgunaan Narkotika. Dari 7 kasus tersebut kami sudah mengamankan belasan tersangka," singkat AKP Joni Wardi. (prt)
Komentar Anda :