Mantan Ketua DPRD dan Bupati Rohul Ditetapkan Tersangka Suap RAPBD Riau
Sabtu, 09 April 2016 - 08:02:56 WIB
JAKARTA, Suluhriau- Mantan Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka baru kasus suap menerima janji terkait pembahasan R-APBD 2014 dan atau R-APBD 2015.
Tak hanya Johar, KPK juga menetapkan anggota DPRD Riau 2009-2014 yang juga Bupati Rokan Hulu Suparman sebagai tersangka.
"KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan JOH (Johar Firdaus) dan SUP (suparman) sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Dijelaskan Priharsa, Johan dan Suparman terima uang ratusan juta terkait pembahasan RAPBD tersebut.
"Sangkaan bersama-sama maka sama dengan yang diterima AKK (Ahmad Kir Jauhari) sekitar Rp 800-900 juta," terang Priharsa.
Penetapan keduanya sebagai tersangka adalah pengembangan kasus yang menjerat tersangka bekas Gubernur Riau Annas Mamun. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Rpc,ant,prt)
Komentar Anda :