Angkut 65 Jerigen BBM Ilegal, Empat Tersangka Digiring Polisi
Jumat, 08 April 2016 - 10:47:52 WIB
PANGKALAN KERINCI, Suluhriau- 65 jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa dilengkapi surat-surat resmi disita polisi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kecamatan Ukui pada Rabu (6/4/2016) lalu.
Kapolsek Ukui, AKP Amran, melalui Kanit Reskrim Ipda Dafrigo Amrizal, penggelapan BBM jenis bensin dan solar petugas menggiring empat orang tersangka berinisial PA, AS, FS, AN, dan JU.
"Mereka dijerat dengan UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi. Semua barang bukti berupa 65 jerigen yang terdiri dari 48 jerigen bensin, 17 jerigen solar, dua unit mobil, serta dua sepeda motor kami sita dan pelaku telah kami amankan di Mapolsek Ukui, " jelas Dafrigo Jumat, (8/4/2016).
Guna penyelidikan lebih lanjut semua saksi dan tersangka sudah diperiksa, saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Ukui, terangnya. (prt)
Komentar Anda :