SULUHRIAU- Kabar perubahan status kepegawaian datang dari pemerintah. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dari berbagai bidang profesi dipastikan akan ditingkatkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.
Kebijakan tersebut mencakup tenaga pendidik, dosen, tenaga dan pelaksana lainnya.
Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Prasetyo mengatakan, pemerintah telah melakukan sejumlah perhitungan sebelum menetapkan kebijakan peningkatan status PPPK paruh waktu tersebut.
"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi," kata Prasetyo.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya menyasar satu kelompok pekerjaan. Pemerintah ingin memberikan peningkatan status secara lintas profesi kepada pegawai yang selama ini menjalankan berbagai pelayanan publik.
Guru, Nakes hingga Petugas Damkar Masuk Kebijakan
Prasetyo menjelaskan, sejumlah profesi yang masuk dalam kebijakan tersebut memiliki peran penting dalam pelayanan kepada masyarakat.
Di sektor pendidikan, peningkatan status mencakup dosen dan tenaga pendidik. Sementara di bidang kesehatan, kebijakan tersebut menyasar tenaga kesehatan atau tenaga medis.
Petugas pemadam kebakaran juga termasuk dalam kelompok yang akan memperoleh peningkatan status kepegawaian.
Prasetyo menilai, tugas petugas damkar saat ini semakin luas. Mereka tidak hanya menangani kebakaran, tetapi juga kerap membantu masyarakat menghadapi berbagai keadaan darurat.
"Ini termasuk dosen, kemudian ada saudara-saudara kita yang sekarang bertugas sebagai damkar, sebagaimana kita ketahui damkar sekarang banyak menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat," ujarnya.
Selain itu, pegawai Satpol PP serta tenaga teknis dan tenaga pelaksana lainnya juga masuk dalam cakupan kebijakan tersebut.
"Dari Satpol PP, kemudian nakes atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis atau tenaga pelaksana lain. Itu secara status akan ditingkatkan dari paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu," sambungnya.
Peningkatan status ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menata kebutuhan dan status kepegawaian aparatur sipil negara (ASN).
PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027
Tak hanya memberikan kepastian peningkatan status bagi PPPK paruh waktu, pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kesempatan tersebut diberikan kepada pegawai yang ingin beralih status menjadi PNS melalui jalur seleksi yang berlaku.
Prasetyo menyebut, seleksi CPNS direncanakan kembali dimulai pada 2027.
"Yang kedua, bagi saudara-saudara kita yang sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027," jelasnya.
Dengan kebijakan ini, PPPK penuh waktu memiliki peluang mengikuti proses seleksi untuk menjadi PNS. Namun, kesempatan tersebut tetap melalui mekanisme tes CPNS, bukan pengangkatan otomatis.
Berlaku Bertahap Mulai 1 Januari 2027
Pemerintah memastikan kebijakan terkait peningkatan status PPPK paruh waktu dan kesempatan mengikuti seleksi CPNS tersebut mulai diberlakukan secara bertahap pada awal 2027.
Prasetyo menegaskan, pemerintah bersama DPR juga berkomitmen menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan maupun konflik agraria.
"Keputusan ini akan berlaku semua secara bertahap mulai 1 Januari 2027," tegasnya.
Kebijakan tersebut menjadi perkembangan penting bagi para PPPK paruh waktu lintas profesi yang selama ini menantikan peningkatan status kepegawaian.
Meski demikian, pelaksanaannya secara bertahap tentu membutuhkan kesiapan administrasi dan pengaturan lebih lanjut agar proses peningkatan status dapat berjalan sesuai ketentuan.
Bagi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, petugas damkar, Satpol PP, serta tenaga teknis lainnya, keputusan ini menjadi harapan baru terkait kepastian status dalam menjalankan tugas pelayanan publik. (src)