SULUHRIAU, Pekanbaru– Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengusik rasa aman masyarakat.
Seorang pria berusia 25 tahun berinisial JA ditangkap Satreskrim Polres Kampar setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia empat tahun di Kecamatan Bangkinang Kota.
Tak hanya diduga melakukan kekerasan seksual, pelaku juga disebut menyulutkan api rokok ke kaki korban dan mengancam agar perbuatannya tidak diceritakan kepada orang lain.
Penangkapan JA dilakukan pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Polisi meringkus pria tersebut di tempat kerjanya, yakni sebuah gedung taman kanak-kanak (TK) di Kecamatan Bangkinang Kota.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (6/11/2026).
"Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku. Saat itu, JA sedang bekerja di sebuah gedung TK dan langsung kami amankan tanpa perlawanan berarti," ungkap AKP I Gede.
Terungkap dari Luka Bakar di Kaki Korban
Kasus ini mulai terungkap setelah ibu korban berinisial R (34) menemukan luka bakar pada kaki kanan anaknya.
Peristiwa itu diketahui pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat ditanya mengenai penyebab luka tersebut, korban mengaku bahwa kakinya telah disulut menggunakan api rokok oleh JA.
Terduga pelaku diketahui bekerja sebagai tukang bangunan di lingkungan sekolah tempat korban beraktivitas.
Keterangan anak tersebut membuat sang ibu semakin curiga. Ketika ditanya lebih lanjut, korban mulai menceritakan dugaan tindakan kekerasan seksual yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan korban, JA diduga mengajaknya ke bagian belakang sekolah dengan iming-iming akan memberikan sejumlah uang.
Namun, di lokasi tersebut, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan seksual berupa penetrasi melalui anus. Perbuatan itu disebut dilakukan sebanyak tiga kali.
"Korban juga menceritakan bahwa pelaku mencium dan menggigitnya. Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya," jelas AKP I Gede.
Ancaman Disertai Sulutan Rokok
Polisi mengungkapkan, ancaman terhadap korban diduga tidak sebatas ucapan.
JA disebut memperingatkan korban agar merahasiakan kejadian tersebut. Ancaman itu bahkan disertai tindakan menyulutkan api rokok ke kaki kanan korban.
Luka bakar yang ditemukan ibunya menjadi petunjuk awal terbongkarnya dugaan kejahatan tersebut.
Tidak tinggal diam, R kemudian membawa persoalan itu ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polres Kampar.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menjalani pemeriksaan medis terhadap korban untuk mendukung proses penyidikan.
Dari hasil penyelidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar, AIPDA Syamsul Bahri, kemudian memimpin upaya penangkapan di lokasi kerja JA.
Setelah diamankan, JA langsung dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Terancam Pasal Kekerasan Seksual
Atas dugaan perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 473 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Terduga pelaku saat ini sudah kami amankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegas AKP I Gede.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya perhatian dan perlindungan terhadap anak, terutama ketika berada di lingkungan yang melibatkan orang dewasa di luar keluarga.
Keberanian anak dalam menyampaikan apa yang dialaminya, serta kepekaan orang tua terhadap perubahan kondisi fisik maupun perilaku anak, menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan kekerasan dan mencegah kejadian serupa. (hpk)