SULUHRIAU, Pekanbaru— Pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, menghadirkan temuan yang cukup mengejutkan.
Selain menemukan puluhan paket ganja kering siap edar, polisi juga mendapati 53 pot yang diduga berisi tanaman ganja di sebuah bangunan.
Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan dua pria berinisial AH (41) dan YL (49). Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam perkara narkotika jenis ganja tersebut.
Dari tangan dan lokasi yang berkaitan dengan kedua pria itu, petugas menyita ganja kering dengan berat kotor 37,28 gram.
Polisi juga mengamankan sembilan bungkus ganja, 53 pot diduga tanaman ganja, satu unit telepon genggam, gunting, serta uang tunai Rp135 ribu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang, melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, AH diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan YL diduga sebagai penyalahguna narkotika. Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Sail.
Berawal dari Informasi Warga
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Ibrahim Sattah, tepatnya di depan Rumah Potong, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail.
Penyelidikan bermula setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai seorang pria berinisial AH yang diduga kerap melakukan transaksi ganja di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru bergerak melakukan penyelidikan. Operasi dipimpin Kanit II Resnarkoba Ipda Efrain Wildana.
Setelah mengumpulkan informasi dan memastikan sasaran, petugas kemudian mendatangi lokasi yang dicurigai. Di tempat tersebut, polisi mengamankan AH dan YL untuk menjalani pemeriksaan.
Proses pemeriksaan turut disaksikan Ketua RW setempat guna memastikan pelaksanaan tindakan kepolisian di lapangan.
Delapan Paket Ganja Disembunyikan di Bawah Tanah
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan bungkus ganja kering yang disembunyikan di dalam tanah, tidak jauh dari lokasi kedua pria tersebut diamankan.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan ke sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hasilnya, polisi kembali menemukan satu bungkus ganja di dalam kamar. Petugas juga mendapati 53 pot yang diduga berisi tanaman ganja di sebuah bangunan.
Dengan demikian, total terdapat sembilan bungkus ganja yang diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan peredaran ganja.
Temuan puluhan pot tersebut kini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap lebih jauh asal-usul tanaman maupun keterkaitannya dengan aktivitas kedua tersangka.
Polisi Telusuri Pemasok Berinisial DI
Dalam pemeriksaan awal, AH dan YL disebut mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial DI.
Identitas pria tersebut kini masih didalami polisi. Petugas juga melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut.
Penyidik tidak hanya berfokus pada dua orang yang telah diamankan, tetapi juga berupaya mengungkap sumber pasokan narkotika yang diduga menjadi bagian dari aktivitas mereka.
Langkah pengembangan ini penting untuk memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada pengguna maupun pihak yang diduga mengedarkan barang terlarang tersebut.
Terancam Hukuman Pidana
Atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, AH dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan perubahan dan penyesuaian pidananya.
Sementara itu, YL dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) undang-undang yang sama terkait penyalahgunaan narkotika.
Kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Polisi juga mengandalkan informasi masyarakat untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan sosial.
Di sisi lain, temuan 53 pot yang diduga berisi tanaman ganja menjadi perhatian tersendiri dalam pengembangan kasus ini. Polisi masih perlu mengungkap bagaimana tanaman tersebut diperoleh dan apa peran masing-masing pihak dalam aktivitas yang ditemukan di lokasi. (bbg)