SULUHRIAU, Kampar — Gerak cepat jajaran Polsek Siak Hulu menindaklanjuti informasi masyarakat membuahkan hasil.
Empat pria yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam serangkaian penangkapan di Kabupaten Kampar hingga Kota Pekanbaru, Riau.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan paket sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 25,27 gram. Keempat pria yang diamankan diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.
Operasi berlangsung pada Sabtu (31/10/2026), sekitar pukul 17.30 hingga 18.00 WIB, dipimpin langsung Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial bersama tim operasional Polsek Siak Hulu.
Pengungkapan bermula dari informasi warga mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Siak Hulu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga polisi berhasil mengidentifikasi salah seorang terduga pelaku.
Pria pertama yang diamankan berinisial RF (31). Ia ditangkap di kawasan Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Namun, penangkapan RF ternyata bukan akhir dari operasi tersebut. Keterangan awal yang diperoleh polisi justru membuka jalan untuk menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah orang lainnya.
Pengembangan Kasus Berlanjut hingga Pekanbaru
Berbekal informasi dari RF, tim opsnal Polsek Siak Hulu bergerak melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Penelusuran membawa petugas ke Jalan Melati, Dusun III, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, serta Gang Sejahtera, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Dalam rangkaian pengembangan tersebut, polisi kembali mengamankan tiga pria masing-masing berinisial WW (39), RW (39), dan DA (33).
Dengan demikian, total empat orang diamankan dalam pengungkapan kasus yang menjangkau dua wilayah tersebut.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan dan mengumpulkan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan maupun transaksi narkotika.
Hasilnya, petugas menyita 77 paket kecil, dua paket sedang, dan satu paket besar sabu. Total barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat kotor 24,22 gram ditambah 1,05 gram, atau keseluruhan mencapai 25,27 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan tiga unit telepon seluler serta uang tunai Rp915.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi penjualan sabu.
Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan, termasuk menelusuri dugaan hubungan antartersangka dan pola peredaran narkotika yang mereka jalankan.
Empat Tersangka Positif Metamfetamin
Pemeriksaan terhadap keempat pria yang diamankan tidak hanya berfokus pada barang bukti narkotika.
Polisi juga melakukan tes urine untuk mengetahui kemungkinan adanya penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamin, zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari menyimpan, menguasai, menjual, hingga menjadi perantara jual beli narkotika.
Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka untuk memastikan peran serta kemungkinan adanya pihak lain dalam jaringan tersebut.
Kapolsek: Informasi Masyarakat Jadi Kunci Pengungkapan
Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan warga memiliki peran penting dalam membantu aparat memberantas peredaran narkoba.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari dukungan dan laporan masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba. Ini merupakan wujud nyata program Polisi Bersama Masyarakat, di mana kepolisian dan warga bekerja sama membersihkan lingkungan dari peredaran narkotika,” ujar Deni.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama berkelanjutan antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Informasi dari warga, terutama mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal, dapat membantu polisi melakukan langkah pencegahan maupun penindakan lebih cepat.
Karena itu, Deni mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkoba kepada pihak berwenang.
Ia juga mengingatkan bahwa ancaman narkotika bukan hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga dapat merusak kehidupan keluarga dan masa depan generasi muda.
Empat Tersangka Diserahkan ke Polres Kampar
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polsek Siak Hulu, keempat tersangka bersama seluruh barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar.
Pelimpahan tersebut dilakukan untuk melanjutkan proses penyidikan dan mendalami dugaan jaringan peredaran sabu yang berhasil diungkap.
Sementara itu, Polsek Siak Hulu memastikan patroli dan pengawasan di wilayah hukumnya akan terus ditingkatkan, terutama pada lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat transaksi narkotika.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus mencegah munculnya kembali aktivitas peredaran narkoba di tengah masyarakat.
Pengungkapan ini menjadi gambaran bahwa informasi sederhana dari warga dapat berkembang menjadi penyelidikan yang menjangkau sejumlah lokasi.
Dari penangkapan satu orang di Desa Tanah Merah, polisi akhirnya mengamankan empat tersangka beserta barang bukti sabu seberat 25,27 gram.
Kini, penyidikan lebih lanjut di Polres Kampar diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan keterlibatan para tersangka, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (hpk)