Selasa, 03 November 2026 Heboh Isu Penangkapan Jenderal Polri atas Dugaan Penyadapan Presiden, Mabes Polri Masih Verifikasi | Perkuat Sentra KI Perguruan Tinggi, Kanwil Kemenkum Riau Lanjutkan Monitoring | Polsek Siak Hulu Bongkar Peredaran Sabu 25,27 Gram, Empat Orang Ditangkap | Respons Call Center 110, Korban Kecelakaan di XIII Koto Kampar Langsung Dapat Pertolongan | Simpan Sabu di Charge, Pria 39 Tahun di Diringkus Polsek Siak Hulu di Rumahnya | Inflasi Riau Tembus 3,09 Persen, Kampar Catat Kenaikan Harga Tertinggi
 
 
☰ Sosial Budaya
Lima Ranperda Dumai Diharmonisasi, Kemenkum Riau Beri Catatan Kritis
Senin, 02 November 2026 - 21:00:32 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Dumai, Senin (2/11/2026). 


Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Yeni Nel Ikhwan, serta diikuti jajaran Pemerintah Kota Dumai, Biro Hukum Provinsi Riau, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.


Dalam arahannya, Yeni Nel Ikhwan menekankan pentingnya harmonisasi untuk menyelaraskan substansi regulasi, menyamakan persepsi, serta memastikan setiap Ranperda sesuai dengan ketentuan hukum nasional.


Proses ini diharapkan menghasilkan produk hukum daerah yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan dan kebutuhan masyarakat Kota Dumai.


Rapat membahas lima Ranperda, yakni Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, serta Pembentukan Kelurahan Buluh Hala dan Kelurahan Sungai Teluk Dalam di Kecamatan Sungai Sembilan.


Pada pembahasan Ranperda RPPLH, tim harmonisasi menyarankan penyesuaian periode perencanaan menjadi 2026 sampai 2056 serta penyelarasan sistematika dengan ketentuan yang berlaku.


Sementara itu, Ranperda Penanggulangan Bencana mendapat masukan terkait perumusan ketentuan pidana agar tidak terjadi duplikasi dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk pengaturan standar operasional prosedur penanggulangan bencana.


Pembahasan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah difokuskan pada kesesuaian materi dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri dalam negeri, termasuk mekanisme pemanfaatan aset serta kejelasan status peraturan daerah sebelumnya.


Adapun Ranperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat diarahkan untuk memperkuat pengaturan mengenai pendaftaran, hak dan kewajiban, pembinaan, pengawasan, serta sistem informasi organisasi masyarakat.


Selanjutnya, Ranperda Pembentukan Kelurahan Buluh Hala dan Kelurahan Sungai Teluk Dalam mendapat sejumlah masukan terkait penyempurnaan judul, rumusan penetapan, serta penyesuaian materi dengan ketentuan pembentukan kelurahan.


Pengaturan tersebut perlu memuat aspek tujuan, persyaratan, mekanisme, dan pembiayaan agar proses pembentukan kelurahan memiliki landasan hukum yang jelas.


Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Dumai dalam pembentukan regulasi daerah.


Berbagai masukan hasil harmonisasi diharapkan menjadi dasar penyempurnaan kelima Ranperda sehingga mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (rls)


 




 
Berita Lainnya :
  • Heboh Isu Penangkapan Jenderal Polri atas Dugaan Penyadapan Presiden, Mabes Polri Masih Verifikasi
  • Perkuat Sentra KI Perguruan Tinggi, Kanwil Kemenkum Riau Lanjutkan Monitoring
  • Polsek Siak Hulu Bongkar Peredaran Sabu 25,27 Gram, Empat Orang Ditangkap
  • Respons Call Center 110, Korban Kecelakaan di XIII Koto Kampar Langsung Dapat Pertolongan
  • Simpan Sabu di Charge, Pria 39 Tahun di Diringkus Polsek Siak Hulu di Rumahnya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Heboh Isu Penangkapan Jenderal Polri atas Dugaan Penyadapan Presiden, Mabes Polri Masih Verifikasi
    02 Perkuat Sentra KI Perguruan Tinggi, Kanwil Kemenkum Riau Lanjutkan Monitoring
    03 Polsek Siak Hulu Bongkar Peredaran Sabu 25,27 Gram, Empat Orang Ditangkap
    04 Respons Call Center 110, Korban Kecelakaan di XIII Koto Kampar Langsung Dapat Pertolongan
    05 Simpan Sabu di Charge, Pria 39 Tahun di Diringkus Polsek Siak Hulu di Rumahnya
    06 Inflasi Riau Tembus 3,09 Persen, Kampar Catat Kenaikan Harga Tertinggi
    07 Cegah Kebakaran Sekolah, Damkar Pekanbaru Bekali Siswa IKASARI Tangani Kebocoran Gas dan APAR
    08 Kemenkum Riau Perkuat Komersialisasi Inovasi Lewat Webinar FBPI 2026
    09 Jelang HPN Lampung 2027, PWI Gelar Half Marathon Berhadiah Ratusan Juta
    10 Lima Ranperda Dumai Diharmonisasi, Kemenkum Riau Beri Catatan Kritis
    11 Dari Keluarga ke Kepemimpinan, Misharti Rajut Pengalaman dalam Buku “Tenun Akar”
    12 Kemenkum Riau Bahas Evaluasi Pengawasan Notaris Bersama BSK Hukum
    13 Riau Tuan Rumah Munas PAPPRI 2027, Kakanwil Kemenkum Edison Manik Terima DPD PAPPRI
    14 Jadi Kurir Narkoba, Pria 26 Tahun Ditangkap di Gunung Sahilan, 103 Gram Sabu Diamankan
    15 Keluhan Musik Saat Magrib Mencuat, Kapolsek Kampar Kiri Cek Langsung ke Lokasi
    16 Riverside Diharapkan Jadi Wajah Baru Kota Bangkinang Sekaligus Sebagai Ikon Kampar
    17 Mantan Bupati Siak Arwin AS Berpulang, Afni Kenang Pesan “Jaga Siak
    18 Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Dirazia, Polisi Temukan Satu Pengunjung Positif Narkoba
    19 Bupati Kampar Bidik Danau Rusa Jadi Destinasi Unggulan
    20 Edarkan Sabu di Sungai Sarik, Pria 45 Tahun Ditangkap di Pondok Sawit
    21 Bocah 6 Tahun Diduga Diperkosa Ayah Tiri hingga Terluka, Polisi Tangkap Pelaku di Pekanbaru
    22 Pohon Tumbang yang Timpa Innova di Jl Sudirman Pekanbaru, DLHK Temukan Bekas Pembakaran di Akar
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat