SULUHRIAU, Kampar - Seorang pria berinisial DI (45) warga Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar ditangkap Polsek Kampar Kiri.
Pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku ditangkap saat berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar pada Jumat 30 Oktober 2026 sekira pukul 13.30 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman mengatakan pelaku diduga pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri.
"Hasil penggeledahan berhasil diamankan satu paket sabu-sabu dengan berat 5,37 gram sabu-sabu, handphone, uang Rp 1,8 juta dan barang bukti lainnya," kata Kapolsek.
Kejadian ini berawal saat adanya laporan dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri.
Lalu Kanit Reskrim Kampar Kiri Iptu Melvin Sinaga langsung melakukan penyelidikan.
"Tim kemudian mengetahui keberadaan pelaku dan tim pembuntutan pelaku yang dicurigai sebagai pengedar narkotika di wilayah Desa Sungai Sarik dan tidak lama pelaku diketahui berada di pondok kebun sawit," jelasnya.
Tanpa pikir panjang, tim langsung menangkap pelaku saat berada di perbatasan antara Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri dan Kecamatan XIII Koto Kampar tepatnya di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.
"Pelaku kita geledah dan ditemukan tas hitam yang berisikan botol CDR yang didapati satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dan handphone yang digunakan sebagai alat untuk transaksi narkoba," terangnya.
Setelah itu, pelaku diinterogasi dan mengaku sabu-sabu tersebut dibeli oleh pelaku di Pekanbaru dari YA (dalam lidik) pada Kamis 29 Oktober 2026 sebanyak 12 gram.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kampar Kiri bersama barang bukti.
Pelaku juga dites urine dan hasilnya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Pelaku juga kita jerat pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," pungkas Kapolsek. (hpk)